1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pemalang. sebagai unsur yang memimpin yang menjadi
4.Perangkat Daerah adalah un sur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang. jdih.pemalangkab.go.id 3
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
9.Bank Perekonomian Rakyat adalah yang selanjutnya disebut BPR milik Pemerintah Daerah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung;
10.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
11.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) adalah Perusahaan Perseroan Daerah atau Perusahaan Terbatas yang modalnya dibagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Daerah.
12.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris.
13.Komisaris adalah organ PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT BPR Bank Pemalang (Perseroda).
14.Komite adalah organ PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) yang bertugas membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Komisaris dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT BPR Bank Pemalang (Perseroda).
15.Direksi adalah organ PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas jdih.pemalangkab.go.id 4 pengurusan PI' BPR Bank Pemalang (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PI' BPR Bank Pemalang (Perseroda), serta mewakili PI' BPR Bank Pemalang (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
16.Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Bank Pemalang (Perseroda).
17.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PI' BPR Bank Pemalang (Perseroda).
18.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah Daerah berupa uang dan./ atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modalj saham.
19.Laba Bersih adalah laba PI' BPR Bank Pemalang (Perseroda) setelah dikurangi pajak dan disahkan oleh RUPS.
20.Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
21.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasa12 PI' BPR Bank Pemalang (Perseroda) dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan praktik tata kelola yang baik dan berkelanjutan. BABII MAKSUD,TUJUAN,NAMADANTEMPATKEDUDUKAN Pasa13 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini:
a.memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyesuaian nomenklatur menjadi PI' BPR Bank Pemalang (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan jdih.pemalangkab.go.id 5
b.mengoptimalkan peran dan fungsi PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) dalam menggerakkan perekonomian Daerah maupun memberi kontribusi bagi penerimaan Daerah. Pasa14 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini:
a.memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b.memperluas akses keuangan kepada masyarakat;
c.mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
d.mendirikan BPR dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
e.memperoleh laba atau keuntungan. PasalS Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang selanjutnya disebut PT BPR Bank Pemalang (Perseroda]. Pasa17 PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah. BABIll KEGIATANUSAHA Pasal 8 {I) Kegiatan usaha PT BPR Bank Pemalang (Perseroda] meliputi:
a.menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan Iatau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b.menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan termasuk kredit usaha rakyat dan /utau kredit usaha rakyat Daerah; jdih.pemalangkab.go.id 6
c.melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
d.menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain;
e.melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
f.melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR milik Pemerintah Daerah sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.melakukan kerja sarna dengan lembagajasa keuangan lain dan kerja sarna dengan selain lembaga jasa keuangan dalarn pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;
h.melakukan kegiatan pengalihan piutang; dany atau
i.melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.