1.Di antara angka 46 dan angka 47 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 46a dan 46b, ketentuan angka 50 Pasal 1 dihapus, dan di antara angka 50 dan angka 51 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 50a, sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) diubah sebagai berikut: Pasal I Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENPEMALANGNOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN,KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENPEMALANG dan BUPATIPEMALANG Dengan Persetujuan Bersama
5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten PemalangTahun 2013 Nomor2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2); 2 jdih.pemalangkab.go.id/ pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
8.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
9.Ketentraman adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang di Daerah.
10.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram lahir dan batin.
11.Kebersihan adalah lingkungan yang bersih dari pencemaran udara, pencemaran air dan sampah.
12.Keindahan adalah keadaan lingkungan yang nyaman, estetik dan proporsional.
13.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
14.Mutu udara ambient adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.
15.Tuna Sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk diantaranya Gelandangan, Pengemis, Pengamen, Pekerja Jalanan, Anak Jalanan, dan Tuna Susila.
16.Orang dengan gangguan jiwa adalah orang dengan ketidakseimbangan jiwa yang mengakibatkan terjadinya ketidaknormalan sikap tingkah laku. 1 7. Gelandangan adalah orang yang hid up dalam keadaan tidak sesuai dengan kehidupan normal yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum serta mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
18.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain di jalanan atau di tempat-tempat umum lainnya.
19.Pengamen adalah orang yang mengharapkan pemberian uang dari orang lain dengan cara menari, menyanyi, dan/atau memainkan alat/alat musik dijalanan atau di tempat-tempat umum lainnya.
20.Pekerja jalanan adalah orang yang mengharapkan pemberian uang dari orang lain dengan cara menawarkan barang atau jasa tertentu di jalanan atau di tempat-tempat umum lainnya. 3 jdih.pemalangkab.go.id/
21.Anak Jalanan adalah anak yang melewatkan atau memanfaatkan sebagian besar waktunya dijalanan untuk melakukan kegiatan hidup sehari-harinya, di jalanan atau di tempat-tempat umum lainnya.
22.Tuna Susila adalah orang yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan/upah sebagai balasjasa dan mengganggu ketertiban umum.
23.Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah Daerah baik untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun kegiatan lainnya, kecuali makam.
24.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
25.Tempat sampah adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/ bin/ tong/ kantong/ keranjang sampah.
26.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
27.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkunagan.
28.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel;
29.Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan yang dibatasi dengan tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan dan diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
30.Bahu Jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi luar perkerasan jalan atau jalur lintas yang berfungsi sebagai ambang pengamanan jalan.
31.Jalur hijau adalah setiap jalur, tanah yang terbuka tanpa bangunan yang diperuntukan untuk pelestarian lingkungan.
32.Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
33.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangku tan. 4 jdih.pemalangkab.go.id/
34.Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh lnstansi Pemerintah dan terdiri dari antara lain: jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, sarana prasarana lalu lintas, terminal angkutan umum/bus shelter, tempat pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
35.Fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, belanja dan niaga, pemerintahan dan pelayanan um um, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.
36.Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong-gorong,tanggul tembok dan pintu air.
37.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
38.Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
39.Air kotor adalah segala cairan yang meliputi air buangan rumah tangga dan/atau air buangan domestik, tidak termasuk air buangan industri dan air hujan.
40.Air buangan adalah semua cairan yang dibuang yang berasal dari seluruh kegiatan manusia, baik yang menggunakan sumber air dari PDAMmaupun sumber lainnya.
41.Air buangan industri adalah air buangan yang berasal dari suatu proses industri.
42.Air tanah adalah semua air yang terdapat dibawah permukaan tanah termasuk didalamnya mata air.
43.Jaringan air kotor adalah saluran pembuangan air kotor milik PDAM.
44.Tangki septik adalah kontruksi kedap air serta perlengkapannya pada suatu persil, yang digunakan untuk proses pengolahan tinja manusia.
45.Jaringan terpisah adalah saluran yang berupa pipa atau kontruksi lainnya yang digunakan hanya untuk pembuangan air kotor dan air hujan.
46.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang men yatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 46a. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. 5 jdih.pemalangkab.go.id/