MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH "ABUPATEN PEMALANG dan B JPA"~"I PEMALANG Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Ler .baran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 675'T1;
5.Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); 2 Menetapkan jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id
6.Pejabat ada.ah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Duerah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku,
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan ::>aerah sebagai pembayaran atas jasa atau pern berian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ a tau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Baclan.
8.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah cl am rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pernanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, p asarana, sarana atau fasilitas tertentu guna mclindungi kepcntingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.Wajib Ret ibusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
10.Ma sa Retriousi adalah suatu jangka waktu te:rtentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk mernanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.Surat Se1.oran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui ternpat pcmoayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
12.Surat Kete tapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi. yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
15.Kedaluwars.a aclalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang - undang.
16.Bangunan Geclung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kor struksi yang menyatu dengan tern pat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tern pat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 3 jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id