Cukup jelas. II. PASALDEMI PASAL Dalam rangka mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah harus kreatif dan inovatif melakukan terobosan agar terjadi peningkatan kesejahteraan yang merata. Bahwa sektor ekonomi mikro, kecil, dan menengah menunjukan kekuatan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja dan mampu mengantisipasi krisis ekonomi. PT. LKMBKD Kabupaten Pemalang (Persrroda) sebagai lembaga ekonomi yang bergerak disektor lembaga keuangan yang mampu melayani kebutuhan masyarakat dan menyerap surplus dana, akan semakin meningkat manakala ada pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan. Untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) maka perlu penambahan modal dasar pada PT. LKM BKD Kaupaten Pemalang (Perseroda). Untuk menambah modal dasar PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda), maka ketentuan besaran modal dasar dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pealang Nomor 16 Tahun 2019 ten tang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuanagan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan. Atas pertimbangan sebagaimana di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang. I. UMUM PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENPEMALANG NOMOR16 TAHUN2019 TENTANGPERUSAHAANPERSEROANDAERAH LEMBAGAKEUANGANMIKROBADANKREDITDESA KABUPATENPEMALANG TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENPEMALANG NOMOR5 TAHUN2023 PENJELASAN ATAS 4 jdih.pemalangkab.go.id