(1)Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah.
(2)Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a.membudayakan dan mengarusutamakan Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah;
b.mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pengembangan pemantapan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah;
c.mengembangkan dan melaksanakan model Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan lokal;
(3)Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
b.muatan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c.peran serta Masyarakat;
d.kerja sarna; jdih.pemalangkab.go.id 4
e.monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f.pembinaan dan pengawasan;
g.penghargaan;dan
h.pendanaan. Umum Pasa13
(1)Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah.
(2)Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a.perencanaan;
b.pelaksanaan; dan
c.evaluasi dan pemantauan.
(3)Sasaran Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat {l) ditujukan kepada:
a.Peserta didik;
b.organisasi politik;
c.organisasi kemasyarakatau/Jembaga nirlaba Iainnya;
d.aparatur sipil negara;
e.pendidik/ tenaga kependidikan;
f.tokoh agama/rokoh Masyarakat /tokoh adat; dan
g.Masyarakat.
(1)Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam membentuk Pusat PPWK.
(2)Pembentukan Pusat PPWKsebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan dan tugas Pusat PPWKsebagaimana dimaksud pada ayat
(2)diatur dalam Peraturan Bupati. jdih.pemalangkab.go.id 5
(1)Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2)huruf a dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(2)Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program kerja.
(3)Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)paling sedikit memuat:
a.bentuk, waktu dan tempat kegiatan;
b.sasaran Peserta, jumlah peserta dan pemberi rnateri;
c.sarana dan prasarana; dan
d.pendanaan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1)Pemerintah Daerah bertangungjawab dalam pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah.
(2)Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan koordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
(3)Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pusat PPWK.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. Pasa17 (I) Pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2)Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui:
a.media sosial; f jdih.pemalangkab.go.id 6
b.media penyiaran; dan/ atau
c.format digital dan non digital.
(3)Penyediaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan informasi dan komunikasi pemerintahan di bidang dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. Umum Pasal 8 Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan terdiri atas:
a.Pendidikan Pancasila;
b.Wawasan Kebangsaan.
a.sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila;
b.pokok-pokok pikiran Pancasila;
c.kedudukan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d.demokrasi Pancasila;
e.sistem ekonomi Pancasila; dan
f.pembangunan nasional berdasarkan Pancasila.
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Bhinneka Tunggal Ika; dan t jdih.pemalangkab.go.id 7
c.Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasalll
(1)Materi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasall0 huruf a meliputi:
a.perspektif historis dilihat dari sudut pandang pembentukan dan penetapan;
b.paham konstitusionalisme dan negara hukum;
c.pembukaan dan pokok pikiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.tema pokok dalam batang tubuh;
e.amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
f.aktualisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2)Materi Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a.perspektif historis, sosiologis, dan antropologis;
b.makna dan fungsi seloka Bhinneka Tunggal Ika;
c.perkembangan Ke-Bhinnekaan;
d.landasan teoritis; dan
e.aktualisasi Bhinneka Tunggal Ika.
(3)Materi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasall0 huruf c meliputi:
a.perspektif historis;
b.makna dan fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia dilihat dari sudut pandang geo strategis dan _geopolitis;
c.landasan teoritis; dan
d.mencintai dan mempertahankan Negara Kesatuan Pasal 12
(1)Materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 disampaikan sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan kebutuhan sasaran peserta.
(2)Pemerintah Daerah dapat menambahkan muatan lokal dalam materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). jdih.pemalangkab.go.id 8
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan dan jenis- jenis muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. BABIV PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 13
(1)Pemerintah Daerah dalarn menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
(2)Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan dalarn bentuk:
a.menciptakan situasi dan suasana yang kondusif dalam mendukung pengimplementasian Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
b.berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan dan penggerak dalam mengimplementasikan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c.membantu menyukseskan program Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
d.meningkatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki untuk menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; danj'atau
e.bentuk peran serta lainnya yang memberikan kesempatan bagi Masyarakat dalarn berpartisipasi.
(3)Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dapat dilakukan melalui Pusat PPWK. BABV KERJASAMA Pasal 14
(1)Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja aama dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah.
(2)Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan:
a.instansi/Iembaga vertika1;
b.Pemerintah Daerah lainnya;
c.perguruan tinggi;
d.organisasi kemasyarakatan; jdih.pemalangkab.go.id 9
e.organisasi kepemudaan; darr/atau
f.masyarakat.
(3)Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. BABVI MONITORING,EVALUASIDANPELAPORAN Pasal 15 {I) Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah. {2} Bupati melaporkan pelaksanaan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)Dalam hal diperlukan , laporan sebagaimana dimaksud pada ayat {2}dapat diberikan sewaktu -waktu atau sesuai kebutuhan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati. BABVII PEMBINAANDANPENGAWASAN Pasal 16
(1)Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.fasilitasi;
b.konsultasi; dan/ atau
c.koordinasi.
(3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat {I) dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan. jdih.pemalangkab.go.id 10
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ayat (3)diatur dalam Peraturan Bupati. dan dan BABVIn PENGHARGAAN Pasal 17
(1)Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang telah berperan penting dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2)Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pemberian piagam danjatau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
(3)Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)diatur dalam Peraturan Bupati. BABIX PENDANAAN Pasal 18 Pendanaan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersumber dari:
a.anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/ atau
b.sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. jdih.pemalangkab.go.id 11