2. O o . 4. 6. 7. 8. r Daiam ueraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang. Pemerintahan Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah otonom. 1 ) 11 ^ 4--< /%4 K I y11 4-t Drt 4^% 1 ^4r OUpclll clUcUclil DU.jJctll rClilcUcUlg. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbit dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Pejabat Penerbit SIUP adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi, Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rnelakukan kegiatan usaha ui bidang Perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 9. 10. 11. 5 1 L Z . surat rermononan surat izm usana reraagangan yang selanjutnya disingkat SP-SIUP adalah Formulir Permohonan izin yang diisi oleh Perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil / Menengah/Besar.
13.Data Perusahaan adalah keterangan yang dimiliki oleh perusahaan meliputi bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih, iT-olpmKonroon 1 -r/arri o t o n 11coVto rl on Korrmer / 1000 Horronnron n+omo X W _ y l\ _ / l l l L /C L ^ C L C U .1 y X V V _ ,g lC L L C L ll U O C U i a } V-1CL11 U C XX C L 1 1 £ ^ / J C L O C L L A C L ^ C L l l ^ C L l l LA L ( X I 1 1 C L .
14.Perubahan Perusahaan adalah perubahan data perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/jasa dagangan utama.
15.Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
16.Kantor cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri senairi atau bertugas untuk meiaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
17.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan atau pengurusannya ditentukan sesuai dengan wewenang yang diberikan,
18.Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal /■^ o o o f TTnt^rf o o l u m h i ^ T m f nr»K o rri 1z-'* n o V» o t ^ t v » Q w » Q r m U i u.ctocu y c u i g csciui umiycl ici uagi ucticun ocuicun, ucui liiciilciiuiii persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- Undangan.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan V\ rvf 1 1 \r Korl o n 1o i to rvi ro t o r m o c i i l / It-zotof r o lz i m r o c f n c i 1/-/~\1 -F H o n U L . 1 1 L u A IU CL L IC L 1 1 1 C L 1 1 1 1 1 J CL L V ^ l 1 1 1 C L O L A X V 1V V U 11 L I CL1V i l l V U O i a O l 1 V U 1 U I V L 1 1 \_1C L 11 bentuk usaha tetap.
20.Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan p e n y id ik a n atas pelanggaran Peraturan Daerah. \Z l o n P o o o 1 "X. oi7Q f (O ] H i n K o V i ito nrnra P o c o l ^ h p r h n m r i c p h a r r o i I V O l O l U U U l l X U O U 1 U U . J C X L } V X l U U C U l j O U l l l l l ^ g j U . X U . O C U U U U X U U X X J X O V / U C l g j C X X f berikut: 6 T'V ______1 O rasai a