1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan pnns1p Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Pemalang.
5.Dewan Perwakila n Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id 3
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun. 7 . Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsi J awa Tengah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025. 8 . Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Te ngah Tahun 2018-2023 yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsi Jawa Tengah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023.
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPD adalah doku m en perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 202 1-2026 yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokum cn perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.
11.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah berupa dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tah un.
12.Visi adalah rumusa n umum mengenai keadaa n yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
13.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
14.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indi katif untuk m ewujudkan visi dan misi.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
16.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilaya h nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah.
17.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut d engan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periodc 5 (lima) tahun.
18.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renj a PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id 4
19.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ d aerah dalam jangka waktu tertentu.
20.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang m erupaka n Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
21.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahu n.
22.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberika n kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerj a dan a n ggaran Satuan Kerj a Perangkat Daerah.