Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATENPEMALANG dan BUPATI PEMALANG Dengan Persetujuan Bersama Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; 2 jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id
(1)Fasilitasi pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a.pengembangan sarana dan prasarana pendidikan;
b.pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara pesantre ;
c.pengembangan sumber daya manusia bagi santri; dan/ atau
d.peningkatan wawasan kebangsaan, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
(2)Fasilitasi pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, fungsi pekerjaan umum, dan/ a tau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait.
(3)Fasilitasi pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pernerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.I Pasal 6
(1)Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pengembangan Pesantren di Daerah.
(2)Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitasi pengembangan Pesantren dalam fungsi:
a.pendidikan;
b.dakwah; dan /atau
c.pemberdayaan masyarakat.