11.Produk Organik adalah suatu produk yang dihasilkan sesuai dengan standar sistem pangan organik termasuk bahan baku pangan olahan organik, bahan pendukung organik, tanaman dan produk segar tanaman, ternak dan produk peternakan, produk olahan tanaman, dan produk olahan ternak (termasuk non pangan).
12.Lembaga Sertifikasi Organik yang selanjutnya disebut LSO adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menyertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai "organik" adalah diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional Indonesia Sistem Pangan Organik dan telah diakreditasi oleh KomiteAkreditasi Nasional.
13.Sarana Produksi adalah pupuk dan pestisida yang dipakai untuk sistem Pertanian Organik.
14.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, yang dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional.
15.Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga akreditasi nasional yang mempunyai tugas untuk memberikan akreditasi kepada lembaga-lembaga sertifikasi dan laboratorium penguji/kalibrasi.
16.LogoOrganik adalah lambang berbentuk lingkaran yang terdiri dari dua bagian, bertuliskan "Organik Indonesia" disertai satu gambar daun di dalamnya yang menempel pada huruf "G" berbentuk bintil akar. 1 7. Sertifikasi adalah prosedur di mana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah, memberikan jaminan tertulis atau yang setara bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
18.Sistem Jaminan Partisipatif (SJP) adalah sistem jaminan mutu organik yang berlaku secara nasional yang dilaksanakan clan dikendalikan oleh petani- produsen organik yang berkomitmen melalui partisipasi aktif, bersama dengan konsumen, dalam proses berdasarkan kepercayaan diverifikasi.
19.Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak clan/ atau mengembangbiakkan tanaman.
20.Unit usaha adalah petani, pelaku usaha, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha organik, baik berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
21.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, palawija, hortikultura dan perkebunan.
22.Pendamping/Fasilitator Pertanian Organik adalah perseorangan atau sekelompok orang yang secara resmi tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Nasional
23.Pupuk organik adalah bahan yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri bahan organik yang berasal dari sisa tanaman, hijauan tanaman, kotoran hewan (padat dan cair) yang telah mengalami proses dekomposisi dan digunakan untuk memperbaiki lingkungan tumbuh tanaman.
24.Pestisida organik adalah materi atau bahan yang berasal dari tumbuhan atau mikroorganisme (jamur atau bakteri) yang diformulasikan menjadi suatu formula atau sediaan yang dapat digunakan sebagai pengendali OPT.
25.Kelompok Tani dan/ a tau gabungan kelompok tani organik yang dimaksud adalah Kelompok Tani dan/ a tau gabungan kelompok tani organik di Daerah yang telah ditetapkan menjadi Kelompok Tani dan/ atau gabungan kelompok tani organik Daerah berdasarkan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala Dinas. 3 . jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id