MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG dan BUPATI PEMALANG Dengan Persetujuan Bersama
4.Jndang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara epublik Indonesia Nomor 5587) seba.gaimana t:elah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nornor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lem baran :\.::gara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor :MS, Tambarian Lembaran Negara Republik Indonesia Namm- 657~1;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun :!O 14 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah in 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Perncrintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Ata .... Peratura Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahu.n 201~- tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nonior 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 632 L;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 ten tang Badan Usah.a Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tr hun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 6623); 2 jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id
4.Bupati adalah Bupati Pemalang.
5.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
6.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7.Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Pemalang.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengarur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat scternpat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ a tau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat seternpat dalam sistern Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kcpala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksariakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari pen uduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demo .ratis.
12.Musyawarah Desa yang selanjutnya disebut Musdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD ur.tuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Musyawarah Antar Dcsa yang selanjutnya disebut MAD adalah musyawarah be sama antara desa dengan desa lain yang dihadiri oleh masing-masing Sadan Perrnusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing- masing Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
14.Kerja sama Desa adalah kerja sarna antar desa yaitu kerja sama antara dua desa atau kerja sarna desa-desa dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan pembangurian dan pemberdayaan masyarakat antar desa.
15.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemanclirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, kcterarnpilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dcngan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
16.Keuangan Desa adalah sernua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta scgala scsuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersai a oleh Pernerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
18.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh alas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
19.Peraturan Desa adalah perauran perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
20.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam MAD clalam rangka kerja sama antar Desa.
21.Badan Kerja sama Antar Dcsa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Lembaga pelaksana kegiatan antar desa yang dibentuk dengan peraturan Bersama Kepala De sa untuk melaksanakan kegiatan kerja sama an tar desa. 3 jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, terdiri atas: