A Pada Saat Peraturan Daerah ini berlaku, Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Pesawaran. Ditetapkan di Gedong Tataan Pada tanggal 23 Agustus 2017 BUPATI PESAWARAN, dto DENDI RAMADHONA K. Diundangkan di Gedong Tataan Pada tanggal 23 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN, dto KESUMA DEWANGSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2017 NOMOR 26 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG: 03/506/PSW/2017. Sesuai Dengan Salinan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB PESAWARAN, dto SUSI PATMININGTYAS, S.H. Pembina Tk. I NIP. 19661015 199503 2 002 PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH I. UMUM Guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pesawaran secara berkesinambungan, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan upaya-upaya menggali Pendapatan Asli Derah secara sah.Dengan berlakunya undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah secara sah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini diharapkan upaya pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan khusus pelayanan dibidang jasa usaha dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dengan berlakunya Peraturan Daerah ini diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin berswara karena dapat menyesuaikan pendapatan sejalan dengan dengan adanya peningkatan basis dan diskresi dalam penetapan tarif. Dipihak lain penetapan Peraturan Daerah ini akan memberikan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban, maka Retribusi Kekayaan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten Pesawaran Nomor 07 Tahun 2013 perlu ditinjau dan disesuaikan karena belum cukup mengatur tentang objek Retribusi Kekayaan Daerah sesuai dengan potensi yang ada di Kabupaten Pesawaran. II. PASAL DEMI PASAL