a.menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan standar nasional serta kearifan lokal dan keunggulan daerah;
b.mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; i ♦
c.memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi/karir dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan;
d.menjaga dan mematuhi norma-norma pendidik untuk menjamin keberlangsungan proses keberhasilan pendidikan;
e.memberikan layanan pendidikan berbasis budaya dalam kurikulum setiap mata pelajaran; dan
f.memberikan layanan ekstrakurikuler dalam bidang seni dan budaya Lampung. P asal 18 i Pendidik dan tenaga kependidikan yang menyelenggarakan pendidikan berbasis budaya berhak:
a.memperoleh penghasilan, tunjangan/insentif dan jaminan sosial yang patut dan layak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.memperoleh penghargaan atas tugas dan prestasi kerja;
c.mendapatkan pembinaan profesi/karir;
d.perlindungan hukum;
e.kesehatan dan keselamatan kerja; ■ i
f.memberikan penilaian terhadap hasil belajar peserta didiknya sesuai standar penilaian pendidikan serta memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik;
g.kesempatan menggunakan prasarana, sarana dan fasilitasi lainnya dalam bertugas; dan i ♦
h.kesempatan berorganisasi dalam profesi/karir pendidikan. P asal 19 i ^ Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: , 1
a.menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; dan
b.memungut biaya dalam bentuk apapun terhadap orang tua didik dan peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. ♦ Bagian K eem pat Orang Tua P eserta D idik P asal 2 0 I' • Dalam penyelenggaraan pendidikan, orang tua Peserta Didik mempunyai hak:
a.mendapatkan layanan pendidikan berbasis budaya yang bermutu bagi anaknya;
b.memilih satuan pendidikan bagi anaknya; i ■
c.memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya;
d.memberikan sumbangan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan kemajuan pendidikan;
e.menerima laporan penilaian hasil belajar anaknya secara priodik; dan
f.berperan serta dalam perencanaan dan evaluasi satuan pendidikan. I ' P asal 2 1 I ; Dalam penyelenggaraan pendidikan, orang tua Peserta Didik mempunyai kewajiban: . ?
a.fnemberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan; d
b.memberikan dukungan, dorongan dan motivasi kepada anak usia wajib belajar untuk senantiasa mengikuti pendidikan yang berbasis budaya;
c.mendidik dan menjamin kelangsungan pendidikan anaknya sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat anak tersebut;
d.berperan serta dalam pembiayaan pendidikan bagi anaknya kecuali bagi orang tua ydng tidak ,mampu Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan; dan 1
e.berperan serta memberikan ketauladanan pendidikan bagi anaknya. V i V : ! S " ■ ■ ‘ ■ i ' : : . s ' B agian K elim a | j ; ( , Peran S erta M asyarakat P asal 2 2 ' ' : f 1
(1)Dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya, masyarakat berperan serta sebagai mitra Pemerintah Daerah dan mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: ; 1i
a.berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan berbasis budaya; dan
b.berkewajiban untuk memberikan dukungan sumber daya pendidikan ! ' dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya.
(2)Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan. | i yfS ! v j.
(3)Peran serta masyarakat dalam pendidikan dapat disalurkan antara lain melalui: dewan pendidikan; komite sekolah; dan lembaga yang mewakili pemangku kepentingan pendidikan. a. b ■C.i IS':
(4)Pengaturan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan* Peraturan Bupati.
(1)Pemerintah Daerah menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya dengan memperhatikan standar nasional pendidikan sebagai media transformasi budaya pada setiap satuan pendidikan.
(2)Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun suplemen kurikulum yang memiliki muatan kearifan lokal dan budaya daerah serta pendidikan budi pekerti melalui pelajaran terkait. P asal 2 4 i t
(1)Setiap satuan pendidikan dasar melaksanakan kurikulum pendidikan muatan lokal.
(2)Penyelenggaraan pendidikan muatan lokal pada pendidikan dasar disesuaikan dengan potensi lokal. , ♦
(3)Muatan lokal, wajib memuat bahasa dan aksara Lampung, kesenian, kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tadisional, museum, pakaian daerah, upacara perkawinan, ornamen bangunan/ragam hias, dan kearifan lokal Lampung.
(4)Materi muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pengenalan dan pemahaman akan filosofl adat Lampung Pi’il Pesenggiri, Bejuluk Beadok, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur, dan Sakai Sambayan;
b.pengenalan dan pemahaman bahasa dan aksara Lampung; i ■
c.pembelajaran akan kesenian Lampung;
d.keperbukalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum;
e.pakaian Daerah, Upacara perkawinan, dan ornamen . bangunan/ragam hias; dan
f.pembelajaran kearifan lokal Lampung. , . '
(5)Materi muatan berbasis budaya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dan ayat (2) diberikan oleh tenaga pendidik yang ahli dibidangnya, seperti guru bahasa dan aksara Lampung, guru budaya Lampung, instruktur seni, dan pelatih tari. • Bagian Kedua B ahasa P engantar P en didikan P asal 2 5 ■ f'
(1)Bahasa pengantar pada satuan pendidikan adalah bahasa Indonesia. ♦
(2)Bahasa pengantar untuk satuan pendidikan anak usia dini dan sekolah dasar dapat menggunakan bahasa Lampung.
(3)Untuk mata pelajaran bahasa dan aksara Lampung, kesenian, kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tadisional, museum, pakaian daerah, upacara perkawinan, ornamen bangunan/ragam hias, dan kearifan lokal Lampung dipergunakan bahasa Lampung4
(4)Untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disediakan sumber belajar yang berbahasa Daerah.
(1)Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat, dunia usaha, lembaga non pemerintah dan/atau lembaga internasional.
(2)Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: I •
a.bantuan pendanaan pendidikan;
b.bantuan tenaga ahli;
c.bantuan sarana dan prasarana;
d.pendidikan dan pelatihan; dan f
e.kerjasama dan kemitraan lain sesuai kesepakatan.
(3)Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas jaringan kemitraan dan/atau menyelenggarakan pendidikan. . I: ■
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. ' P asal 2 7
(1)Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat.
(2)Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efjsiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(3)Penyelenggara pendidikan wajib mendayagunakan sumber daya yang dimiliki satuan pendidikan masing-masing, guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pendidikan. i
(4)Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah memberikan pendanaan kepada sekolah-sekolah dasar formal, non formal dan informal untuk pelaksanaan pendidikan berbasis budaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. P asal 2 8 I ■ l
(1)Pemerintah Daerah menjamin tersedianya anggaran pendidikan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan.2
(2)Pemerintah Daerah menjamin pendidikan dasar bebas pungutaii pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(3)Pemerintah Daerah mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan PAUD sesuai prioritas dan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan pendidikan yang1diselenggarakan oleh masyarakat sesuai prioritas dan kemampuan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. P asal 2 9
(1)Camat mengoordinasikan penyediaan lahan sarana pendidikan di wilayah kecamatan.
(2)Camat memfasilitasi pengelolaan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. | i ■■ i if". \
(3)Camat. mengusulkan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan di wilayah kecamatan. , 1 P asal 3 0
(1)Pemerintah Desa berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. :
(2)Pemerintah Desa mengalokasikan pendapatan desa untuk fungsi pendidikan.
(3)Fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa : ,■ : ^ . ‘ [: a, beasiswa bagi warganya yang berprestasi dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi; • f;
b.bantuan biaya pendidikan bagi warganya yang terancam putus sekolah pada pendidikan dasar;
c.penyediaan bahan belajar untuk pendidikan luar sekolah; i
d.penyelenggaraan PAUD; * j | i . ■ [ ■ : ; 1 ■ f ■■ 1 1 : ■ ' ■ ‘
e.memfasilitasi penumbuhkembangan karakter; dan/atau
f.!bentuk lain sesuai kemampuan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pemerintah Desa dapat memberikan penyelenggaraan pendidikan, berupa: sumber daya luntuk
a.penyediaan lahan untuk pembangunan satuan pendidikan dan i olahraga; ! ; ! r' [. -■ ■ ■ ; : !■■
b.pemberian bantuan stimulan untuk pembinaan keolahragaan; ;■ I' ' I ■ | ' ■; . I ;
c.sarana prasarana pendidikan, olahraga, dan peribadatan;
d.penyelenggaraan kegiatan keagamaan, olahraga, kursus dan | pelatihan, taman bacaan masyarakat serta kelompok belajar . masyarakat; dan/atau ;
e.bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. f P asal 31
(1)Masyarakat yang menyelenggarakan usaha berbadan hukum dan terdaftar di Daerah, dapat mengalokasikan sebagian laba bersih usaha untuk membantu pendanaan pendidikan Daerah. i *
(2)Masyarakat dan/atau warga dapat memberikan bantuan/sumbangan pendanaan pendidikan.
(3)Alokasi bantuan penyelenggaraan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam bentuk bantuan hibah dan/atau pendapatan lain- lain sekolah yang sah.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. * P asal 3 2
(1)Pemerintah Daerah mengalokasikan beasiswa miskin bagi peserta didik yang orangtuanya tidak mampu secara ekonomi.
(2)Pemerintah Qaerah mengalokasikan beasiswa prestasi bagi peserta didik.
(3)Pemerintah Daerah mengalokasikan bantuan pendidikan bagi peserta tfidik'yang terancam putus sekolah karena faktor ekonomi.
(1)Perencanaan dan pelaksanaan pendidikan berbasis budaya berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. ♦
(2)Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a.penyelenggaraan pendidikan;
b.organisasi dan tata kelola pendidikan; i :
c.potensi sumber daya manusia;
d.informasi kegiatan satuan pendidikan; input dan output pendidikan; dan
f.tingkat partisipasi sekolah. i ♦
(3)Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pendidikan, untuk tercapainya daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelola dalam sistem informasi pendidikan yang terintegrasi.
(1)DPRD, Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah melakukan pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan khususnya pendidikan berbasis budaya yang diselenggarakan oleh unit pelayanan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. f
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a.pendidikan dan pelatihan;
b.koordinasi; dan ( f
c.sosialisasi.
(3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan peninjauan penyelenggaraan pendidikan.
(4)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip profesional, transparansi dan akuntabel. P asal 3 5 ■ f . Pengendalian atas penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dilakukan oleh Bupati yang secara operasional dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan*. . « KETENTUAN PENUTUP P asal 3 7
(1)Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana yang mengatur mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, ,dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.2
(2)Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. P asal 3 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran. Ditetapkan di Gedong Tataan pada tanggal 3 0 December 2016 Diundangkan di Gedong Tataan pada tanggal 3 0 flesember 2016 SEKRETAR1S DAERAH KABUPATEN PESAWARAN, LEMBARAN DAERAH KABUR PESAWARAN TAHUN 2 0 1 6 NOMOR 23 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG : 11 /P S W /2 0 1 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 11 TAHUN 2 0 1 6 TENTANG . I ij j r ' PENDIDIKAN BERBASIS BUDAYA I. UMUM Salah satu tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh sebab itu, menjadi kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kerangka otonomi daerah, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional membutuhkan keterpaduan serta keselarasan kebijakan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembangunan pendidikan di Daerah pada hakekatnya adalah upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Untuk mewujudkan upaya tersebut, pembangunan nasional di daerah harus dikelola dan diselenggarakan secara optimal dan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di Daerah. Pengelolaan pendidikan selain untuk meningkatkan kemampuan untuk memperoleh ilmu pengetahuan juga untuk menanamkan karakter peserta didik dengan tetap menjaga nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh daerah melalui pengayaan kurikulum lokal dan kelokalan kurikulum dengan memperhatikan keunggulan lokal dengan tetap mengacu kepada pendidikan yang bermutu, religius, berbudaya dan partisipatif. Pendidikan harus mampu membekali peserta didik agar tangguh menghadapi perubahan lokal, nasional dan global, maka pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan serta efisien dalam pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan harus secara terus menerus perlu ditingkatkan kualitasnya, melalui sebuaji pembaruan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan (stakeholders) agar mampu mempersiapkan generasi penerus bangsa sejak dini sehingga memiliki unggulan kompetitif dalam tatanan kehidupan nasional dan global. Dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran khususnya dan tantangan masa depan umumnya telah berubah dan berkembang sedemikian cepatnya sehingga pendidikan berbasis Budaya sangat penting dilaksanakan pada peserta didik terutama pada jenjang pendidikan dasar. Untuk m e n g a n tis ip a s i serta merespon perubahan dan perkembangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya. II. PASAL DEMI PASAL