a.Sekretaris Daerah.
b.Asisten Bidang Pemerintahan , membawahi : 1) Bagian Hukum, membawahi :
a.Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b.Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM;
c.Sub Bagian Dokumentasi Hukum. 2) Bagian Tata Pemerintahan, membawahi :
a.Sub Bagian Tata Pemerintah Umum;
b.Sub Bagian Pertanahan; 3) Bagian Otonomi Daerah, membawahi :
a.Sub Bagian Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b.Sub Bagian Pemerintahan Daerah;
c.Sub Bagian Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 4) Bagian Organisasi, membawahi :
a.Sub Bagian Kelembagaan;
b.Sub Bagian Ketatalaksanaan;
c.Sub Bagian Analisis Jabatan.
c.Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, membawahi : 1) Bagian Perekonomian, membawahi :
a.Sub Bagian Produksi Daerah;
b.Sub Bagian Pengembangan dan Potensi Daerah. 2) Bagian Pembangunan, membawahi :
a.Sub Bagian Penyusunan Program;
b.Sub Bagian Pelaporan.
d.Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, membawahi : 1) Bagian Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan, membawahi :
a.Sub Bagian Sosial dan Ketenagakerjaan;
b.Sub Bagian Pendidikan, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga;
c.Sub Bagian Kesejahteraan Keluarga, Perlindungan Perempuan dan Anak. 2) Bagian Bina Mental Spiritual, membawahi :
a.Sub Bagian Bina Lembaga Keagamaan dan Dakwah;
b.Sub Bagian Urusan Haji, Perayaan Keagamaan dan Sarana Peribadatan.
e.Asisten Bidang Administrasi Umum, membawahi : 1) Bagian Umum, membawahi :
a.Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat;
b.Sub Bagian Keuangan Sekretariat;
c.Sub Bagian Rumah Tangga. 2) Bagian Protokol, membawahi :
a.Sub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dinas Pimpinan;
b.Sub Bagian Tamu Pemerintah Daerah, Rapat-Rapat Dinas dan Upacara;
c.Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi. 3) Bagian Perlengkapan, membawahi :
a.Sub Bagian Analisa Kebutuhan;
b.Sub Bagian Pengadaan;
c.Sub Bagian Distribusi dan Pemeliharaan.
f.Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian dan keterampilannya.