(1)Susunan Organisasi Dinas Pengelolaan Pasar terdiri dari :
a.Kepala Dinas;
b.Sekretariat, membawahi :
1.Sub Bagian Perencanaan;
2.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3.Sub Bagian Keuangan.
c.Bidang Pengelolaan Pasar, membawahi :
1.Seksi Pendataan dan Penetapan Ritribusi;
2.Seksi Ketertiban;
3.Seksi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan.
d.Bidang Kebersihan dan Keindahan Pasar, membawahi :
1.Seksi Pembinaan Petugas Kebersihan Pasar;
2.Seksi Pemeliharaan Kebersihan dan Keindahan Pasar;
3.Seksi Sarana dan Prasarana Kebersihan Pasar.
e.Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan Pasar, membawahi :
1.Seksi Pembangunan Pasar;
2.Seksi Pemeliharaan Pasar;
3.Seksi Perijinan.
f.Unit Pelaksana Teknis.
g.Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,d, dan e dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4)Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, 2 dan 3 dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, 2 dan 3, huruf d angka 1, 2 dan 3, huruf e angka 1, 2 dan 3 di pimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7)Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(8)Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemuda dan Olah Raga sebagaimana tercantum pada Lampiran VII, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 32a DINAS KEBERSIHAN dan PERTAMANAN
(1)Dinas Kebersihan dan Pertamanan merupakan unsur pelaksana tugas Bupati, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan kebersihan dan pertamanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(2)Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kebersihan dan Pertamanan menyelenggarakan fungsi :
a.Perumusan kebijakan teknis di bidang kebersihan dan pertamanan;
b.Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebersihan dan pertamanan;
c.Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebersihan dan pertamanan;
d.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang kebersihan dan pertamanan;
e.Pelayanan administratif. Pasal 32b
(1)Susunan Organisasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan, terdiri dari :
a.Kepala Dinas;
b.Sekretariat, membawahi ;
1.Sub Bagian Perencanaan;
2.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3.Sub Bagian Keuangan.
c.Bidang Kebersihan dan Pemakaman, membawahi :
1.Seksi Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana;
2.Seksi Pengelolaan Sampah dan Tinja;
3.Seksi Pembinaan dan Penataan Pemakaman.
d.Bidang Penerangan Jalan dan Taman, membawahi :
1.Seksi Pengelolaan Lampu Jalan dan Lampu Taman;
2.Seksi Pengelolaan dan Penataan Taman;
e.Bidang Pengelolaan Pendapatan, mebawahi :
1.Seksi Pendataan dan Penetapan Retribusi;
2.Seksi Pembukuan dan Pelaporan.
f.Unit Pelaksana Teknis;
g.Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,d, dan e dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4)Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, 2 dan 3 dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, 2 dan 3, huruf d angka 1 dan 2, huruf e angka 1 dan 2 di pimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7)Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(8)Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemuda dan Olah Raga sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII,yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran. Ditetapkan di Gedong Tataan pada tanggal 20 Oktober 2014 BUPATI PESAWARAN, dto ARIES SANDI DARMA PUTRA Diundangkan di Gedong Tataan pada tanggal 20 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN, dto HENDARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2014 NOMOR 14 Sesuai Dengan Salinan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB PESAWARAN, dto SUSI PATMININGTYAS, S.H. Pembina NIP. 19661015 199503 2 002 Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung : /PSW/2014 PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN I. UMUM Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, membawa perubahan yang cukup signifikan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam melaksanakan otonomi daerah pada umumnya dan khususnya perubahan dimaksud berpengaruh pada kebijakan, koordinasi, pengendalian serta pertanggungjawaban. Sebagai tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas dan agar penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan Pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran perlu ditinjau kembali dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran yang sesuai dengan jiwa dan semangat serta ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL