1.Daerah adalah Kabupaten Pesawaran.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pesawaran.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran.
5.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan.
6.Anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran;
7.Perlindungan Pelaku Usaha Perikanan adalah segala upaya untuk membantu Pelaku Usaha Perikanan dalam menghadapi masalah dan kesulitan melakukan Usaha Perikanan;
8.Perlindungan Pelaku Usaha Perikanan adalah segala upaya untuk membantu Pelaku Usaha Perikanan dalam menghadapi masalah dan kesulitan melakukan Usaha Perikanan;
9.Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Perikanan secara lebih baik.
10.Pelaku Usaha Perikanan adalah Nelayan dan Pembudi Daya Ikan.
11.Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
12.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) Gross Ton (GT).
13.Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang telah dimanfaatkan secara turun temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
14.Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
15.Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.
16.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudi dayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
17.Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudi dayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
18.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudi dayaan Ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
19.Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan yang secara aktif melakukan kegiatan Pembudi dayaan Ikan.
20.Pembudi Daya Ikan Skala Besar adalah Pembudi daya Ikan yang melakukan Pembudi dayaan Ikan untuk kegiatan komersil dan memiliki keuntungan besar.
21.Pembudi dayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
22.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
23.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
24.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
25.Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
26.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, serta pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan yang berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran.
27.Kemitraan adalah kerja sama dalam upaya Perlindungan Nelayan Kecil yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
28.Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut KUSUKA adalah identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.
29.Limbah merupakan segala bentuk sisa produksi usaha perikanan.
30.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan memberdayakan nelayan kecil dan pembudi dayaan ikan kecil.