1.Daerah adalah Kabupaten Pesawaran.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pesawaran.
4.Sampah adalah Sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
5.Penghasil sampah adalah Setiap orang dan/atau akibat proses alam yang mengahasilkan timbunan sampah.
8.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
9.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya.
10.Kawasan pemukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk kluster, apartemen, kondominiumn asrama dan sejenisnya.
11.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
12.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
13.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/bersekala nasional.
14.Tempat Sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/drum/ kantong/tong/keranjang sampah.
15.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah.
16.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya di singkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkat ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
17.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjtnya disingkat TTPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan dan pemprosesan akhir sampah.
18.Tempat pemprosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk pemrosesan dan mengembalikan sampah kemudian lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
19.Kompensasi adalah bentuk pertanggung jawaban pemerintah terhadap pengolahan sampah tempat pemprosesan akhir yang berdampak negatip terhadap orang.
20.Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintah dibidang persampahan di daerah.
22.Badan pelayanan umum daerah persampahan, yang selanjtnya disingkat BLUD persampahan, adalah unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanaan untuk masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijualkan juga mengutamakan mencari keuntungan dan untuk melakukan kegiatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
23.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
24.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengolahan sampah yang tidak benar.