Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2023
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang penyelenggaraan perizinan berusaha
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang penyelenggaraan perizinan berusaha
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; 1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Mengingat 2.Undang-UndangNomor33 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749; 3.Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2014 Lembaga NegaraRepublikIndonesiaNomor5587) sebagaimana telah diubahbeberapakalidanterakhir diubahdengan Undang-UndangNomor6 Tahun 2023 (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2023 Nomor41,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6856); 4.Peraturan PemerintahNomor6Tahun2021tentang PenyelenggaraanPerizinanBerusahadiDaerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiatahun2021 Nomor 16); 5.Undang-UndangNomor1Tahun2022tentang HubunganKeuanganantaraPemerintahPusatdan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2022Nomor4,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6757); Nomor244,Tambahan 6.Undang-UndangNomor13 Tahun2011tentang PembentukanPerundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir denganUndang-UndangNomor13 Tahun 2022 tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2022 Nomor143,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6801); Peraturan 7.Peraturan PemerintahNomor5Tahun 2021tentang PerizinanBerusaha BerbasisRisiko(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2021Nomor15,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6617); 8.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor80 Tahun2015tentangPembentukan ProdukHukum Daerah sebagaimana telah dengan diubah Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor120Tahun 2018 tentang Perubahanatas(TambahanBerita Negara Republik IndonesiaTahun2018Nomor 157); 9.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor4 Tahun 2021tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun2021Nomor93, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor89); DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN DAN BUPATI PESAWARAN MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN PERIZINAN BERUSAHA. DAERAHTENTANGPENYELENGGARAAN BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam PeraturanDaerahini,yangdimaksuddengan: DaerahadalahKesaturanmasyarakat hukum dan mempunyai batas-bataswilayah yang berwenangmengaturdanmengurus urusanpemerintah dankepentinganmasyarakatsetempat menurutprakarsasendiriberdasarkanaspirasi masyarakat dalam sisimNegara KesaturanRepublikIndonesia. 2.Pemerintah Daerahadalah Bupatisebagai unsurpenyelenggara pemerintahandaerah yang memimpinpelaksanaanurusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerahotonom. 3.Bupati adalah BupatiPesawaran. 4.PerangkatDaerahadalah PerangkatDaerah yang terkait dengan pelayanan PerizinanBerusahadiKabupaten Pesawaran. 5.Dinas PenanamanModaldanPelayanan TerpaduSatuPintu yangselanjutnya disebutDPMPTSPadalah DinasPenanaman Modaldan Pelayanan Terpadu SatuPintuKabupaten Pesawaran yang mempunyaitugasmenyelenggarakan pemerintahan daerahdibidangpenanamanmodal. 6.KepalaDinasadalahKepalaDPMPTSP. 7.Pelayanan TerpaduSatuPintu yangselanjutnyadisingkatPTSP adalah pelayanansecara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai daritahapan permohonan sampai dengantahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. 8.Perizinanadalah segala bentuk persetujuanyangdikeluarkan oleh PemerintahdanPemerintah Daerah yangmemiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 9.PerizinanBerusaha adalah legalitasyang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankanusaha dan atau kegiatannya. 10.Penyelenggaraan Perizinan Berusaha adalah kegiatan perizinan berusahayang proses pengelolaannya secaraelektronikmulai dari tahappermohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalamsatu pintu. 11.Risikoadalah potensi teijadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 12.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 1. urusan 13.SistemPerizinanBerusahaTerintegrasiSecaraElektronik (Online SingleSubmission)yangselanjutnyadisebut SistemOSS adalahsistem elektronikterintegrasiyangdikeloladan diselenggarakanolehLembaga OSSuntukpenyelenggaraan Perizinan Berusaha BerbasisRisiko. 14.Lembaga PengeloladanPenyelenggara OSSyangselanjutnya disebut sebagaiLembagaOSSadalahlembagapemerintahyang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 15.PelakuUsaha adalahorangperseoranganatau badanusaha yang melakukanusaha dan/ataukegiatanpadabidang tertentu. 16.UsahaMikrodanKecilyang selanjutnya disingkatUMKadalah usahamikrodanusahakecilsebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang mengenai UsahaMikro, Kecil,danMenengah. 17.NomorInduk Berusaha yangselanjutnyadisingkatNIBadalah identitaspelakuusahayangditerbitkanolehlembagaOSS setelah pelakuusahamelakukan pendaftaran. 18.SertifikatStandar adalahpernyataan dan/ataubukti pemenuhan standar pelaksanaankegiatanusaha. 19.Pengawasan adalah upayauntukmemastikan pelaksanaan kegiatanusahasesuai denganstandarpelaksanaankegiatan usahayang dilakukan melaluipendekatanberbasisRisikodan kewajiban yangharusdipenuhiolehPelakuUsaha. 20.Hariadalah hari kerja. a.pemerataan hak; b.kepastian hukum; c.kemudahan berusaha; d.kebersamaan;dan e.kemandirian. a.meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. b.pelaksanaanpenerbitanperizinanberusahasecaralebih efektif dansederhana. c.pengawasankegiatanusahayangtransparan,terstruktur,dan dapatdipertanggungiawabkan sesuai peraturanperundang-undangan. d.memberikan kemudahandankepastian hukumbagimasyarakat dalam memperolehpelayanandibidangperizinanberusaha. e.terwujudnyatertibadministrasipelayanandi bidangperizinan berusaha. denganketentuan BagianKetiga Ruang Lingkup
Ruanglingkup pengaturan dalamPeraturan Daerahiniterdiriatas:
BAB III
DPMPTSPdalam melaksanakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha mengacu kepada Standar Pelayanan,Standar Operasional Prosedur.
Membuka PDF…