Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 40 Tahun 2018
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Usaha Sanggar Seni; : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Bupati ini megatur dan menetapkan Persyaratan Minimal dalam penyelenggaraan Usaha Sanggar seni dan tata cara dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Sanggar seni.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
BAB II
Usaha Sanggar Seni dapat merupakan usaha perseorangan atau badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Usaha Sanggar Seni wajib memiliki sertifikat Usaha Sangga Melaksanakan Sertifikasi Usaha Sanggar Seni. r Seni dan
BAB III
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha Sanggar Seni sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4), tidak dapat diakui sebagai Usaha Sanggar Seni.
Dalam hal Usaha Sanggar Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak lagt memenuhi Standar berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya kekurangan dimaksud.
Membuka PDF…