6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S049);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S1S5);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5217);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2010 ten tang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2010 ten tang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010 ten tang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2010 ten tang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabu paten Pesawaran Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 12);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 15);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2010 Nomor 8);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011Nomor9);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 10);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011Nomor11); Pasal 1 ( 1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: