1.Kabupaten adalah Kabupaten Pesawaran.
2.Bupati adalah Bupati Pesawaran.
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.Menteri adalah menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
5.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi Lampung.
7.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pesawaran.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran.
9.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
10.Tata ruang adalah wujud struktur dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.
11.Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
13.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
14.Struktur ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
15.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruangdalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruanguntuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
16.Kawasan peruntukan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
17.Kawasan peruntukan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
18.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
19.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
20.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
21.Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
22.Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan-ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
23.Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
24.Kawasan pertahanan keamanan adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kepentingan kegiatan pertahanan dan keamanan, yang terdiri dari kawasan latihan militer, kawasan pangkalan TNI Angkatan Udara, kawasan pangkalan TNI Angkatan Laut dan kawasan militer lainnya.
25.Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
26.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
27.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
28.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala desa.
29.Kawasan Pertambangan dan Energi adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batu bara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
30.Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
31.Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
32.Sempadan Mata Air adalah kawasan sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk kelestarian fungsi mata air.
33.Kawasan Ekosistem Mangrove adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau yang berfungsi memberi perlindungan kepada kehidupan pantai dan laut.
34.Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
35.Kawasan Cagar Budaya adalah kawasan yang merupakan lokasi hasil budaya manusia yang bernilai tinggi ataupun bentukan geologi alami yang khas dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
36.Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau didirikan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
37.Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
38.Daerah irigasi yang selanjutnya disingkat dengan DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air) bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
39.Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
40.Hutan Produksi adalah kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri, dan ekspor.
41.Kawasan Lindung Geologi adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG), kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
42.Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan lindung ataupun kawasan budidaya yang meliputi zonayang berpotensi mengalami bencana.
43.Pulau-pulau Kecil adalah pulau dengan ukuran luas kurang atau sama dengan 10.000 km², jumlah penduduk kurang dari 200.000 jiwa, terpisah dari pulau induk, bersifat insuler, memiliki biota indemik, memiliki daerah tangkapan air yang relatif kecil dan sempit, kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakatnya bersifat khas dan berbeda dengan pulau induk.
44.Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang.
45.Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
46.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
47.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaan sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.
48.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
49.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
50.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim ad hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas gubernur dan bupati/walikota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.