1.Daerah adalah Kabupaten Pesawaran.
2.Pernerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRDKabupaten Pesawaran.
4.Bupati adalah Bupati Pesawaran.
5.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS di lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Pesawaran.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Carnat sebagai perangkat daerah.
7.Desa adalah desa di Kabupaten Pesawaran.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pernerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN dan BUPATI PESAWARAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN DESA. i Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor5717);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
6.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nornor 1 Tahun 2015 ten tang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
7.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nornor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); •
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang rnelaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Musyawarah Desa 'atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
12.Pembentukan desa adalah merupakan tindakan mengadakan Desa 'baru di luar Desa yang ada.
13.Penggabungan Desa adalah penggabungan desa yang dilakukan untuk Desa yang berdampingan.
14.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap peraturan daerah untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
15.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/ atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
16.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. · 17. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaa sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
18.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
19.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
20.Hari adalah hari kerja.