menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Usaha Laba Jaya Utama; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4749); BUPATI PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH ANEKA USAHA LABA JAYA UTAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA alam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah dipandang perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah sebagai lembaga yang mengelola kegiatan usaha milik pemerintah daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Undang Nomor 23 Tahun ang Pemerintahan Daesrah, penyertaan modal daerah baik dalam rangka pembentukan maupun penambahan modal wajib dilakukan melalui peraturan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu uran Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Undang Dasar Negara Republik Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun , Tambahan Lembaran Negara Republik
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- UndangNomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 Tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN PESAWARAN dan BUPATI PESAWARAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA LABA JAYA UTAMA.