1.Daerah adalah Kabupaten Pesawaran.
2.Pemerintah daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagal unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pesawaran.
4.Satuan Perangkat Dinas yang selanjutnya disingkat SKPD Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan pasar.
5.Kantor adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan perizinan.
6.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dan satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
7.Pasar rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda, atau nama lain sejenisnya yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN Menetapkan MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN dan BUPATI PESAWARAN Dengan PersetuJuan Bersama
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 06);
9.Toko swalayan adalah toko dengan sistern pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermart ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
10.Pasar Khusus adalah pasar dimana barang yang diperjualbelikan bersifat khusus atau spesifik, seperti pasar hewan, pasar keramik, pasar burung, dan sejenisnya.
11.Pasar kelurahan adalah pasar rakyat yang berkedudukan di kelurahan dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah kelurahan dan masyarakat.
12.Pasar induk adalah pusat distribusi yang menampung hasil produksi petani yang dibeli oleh para pedagang tingkat grosir kemudian dijual kepada para pedagang tingkat eceran untuk selanjutnya diperdagangkan di pasar-pasar eceran di berbagai tempat mendekati para konsumen.
13.Pertokoan adalah kompleks toko atau deretan toko yang masing- masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
14.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
15.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
16.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko swalayan dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
17.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dan satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
18.Mall, Super mall, plaza, atau dengan sebutan lain adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan, atau koperasi untuk melakukan penjualan barang- barang dan/ atau jasa yang terletak pada bangunan ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat.
19.Pedagang tetap adalah setiap pedagang yang melakukan kegiatannya secara tetap dengan menggunakan tempat berjualan secara permanen di areal pasar dan lingkungan pasar.
20.Pedagang tidak tetap adalah pedagang yang melakukan kegiatannya tidak mempergunakan tempat dagang secara permanen di areal pasar dan lingkungan pasar.
21.Tempat berdagang adalah bagian dan bangunan pasar baik yang beratap maupun terbuka yang dipergunakan untuk berdagang.
22.Pelataran adalah tanah di area pasar yang tidak didirikan bangunan kios, los, dan/atau bangunan lainnya.
23.Kios adalah bangunan permanen di area pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan pemisah mulai dan lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan
24.Los adalah bangunan permanen di area pasar yang beratap, berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding/penyekat yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
25.Izin Usaha Pengelolaan Pasar rakyat yang selanjutnya disebut IUP2T adalah jenis izin yang diberikan kepada pengelola pasar rakyat agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya.
26.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, yang selanjutnya disingkat !UPP, adalah jenis izin yang diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan agar pengelola dapat melaksanakan kegiatan usahanya.
27.Izin Usaha Toko swalayan, yang selanjutnya disingkat IUTS adalah jenis izin yang diberikan kepada pengelola toko swalayanagar dapat melaksanakan kegiatan usahanya.
28.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dan persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko swalayandan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
29.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dan aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan pasar modem.
30.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modem di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
31.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRWadalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.
32.Peraturan zonasi adalah ketentuan-ketentuan daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
33.Ketertiban keamanan pasar adalah suatu kondisi a tau keadaan yang mencerminkan suasana tertib, aman dan teratur serta disiplin yang hams tercermin pada lingkungan pasar dan tempat-tempat penjualan um um.
34.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas. atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
35.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan