1.Daerah adalah Kabupaten Pesawaran.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran.
4.Bupati adalah Kabupaten Pesawaran.
5.Dinas Kesehatan selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas daerah Kabupaten Pesawaran sebagai unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah yang melaksanakan tugas-tugas di bidang kesehatan. BABI KETENTUANUMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENPESAWARAN dan BUPATIPESAWARAN Dengan Persetujuan Bersama
15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 ten tang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor l, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 01);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 42); '
6.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Pelayanan kesehatan adalah adalah setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/ atau masyarakat.
8.Perizinan di bidang kesehatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian izin, tanda daftar dan sertifikasi di bidang kesehatan.
9.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
10.Fasilitas pelayanan penunjang kesehatan adalah semua fasilitas atau kegiatan yang menunjang pelayanan kesehatan.
11.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
12.Tenaga Medis adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
13.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
14.Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.
15.Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.Terapis wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan terapis wicara baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
17.Okupasi terapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan okupasi terapi minimal setingkat diploma III sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
18.Refraksionis Optisien adalah seseorang yang telah lulus pendidikan refraksionis optisien minimal program pendidikan diploma, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. I
19.Pengobatan komplementer-alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.
20.Surat Izin Praktik yang selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan sebagai pengakuan kewenangan untuk melakukan pelayanan dan perawatan kesehatan sesuai dengan profesinya.
21.Surat Izin Praktek Apoteker yang selanjutnya disebut SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada apotek atau instalasi farmasi.
22.Surat Izin Kerja Apoteker dan atau Tenaga Teknis Kefarmasian adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan atau Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
23.Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disebut SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik kebidanan secara perorangan maupun di fasilitas pelayanan.
24.Surat Izin Praktik Fisioterapis selanjutnya disebut SIPF adalah bukti tertulis yang diberikan kepada fisioterapis yang menjalankan praktik fisioterapi secara perorangan maupun berkelompok.
25.Surat Izin Praktik Okupasi Terapis selanjutnya disebut SIPOTadalah bukti tertulis yang diberikan kepada Okupasi Terapis yang menjalankan praktik okupasi terapi di fasilitas pelayanan kesehatan.
26.Surat Izin Praktik Terapis Wicara selanjutnya disebut SIPTWadalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.
27.Surat lzin Kerja Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif selanjutnya disebut SIK-TPKAadalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga pengobatan komplementer-altematif dalam rangka pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif
28.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
29.Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
30.Praktik Perorangan adalah penyelenggaraan pelayanan medik oleh seorang Dokter Umurn, Dokter Gigi, Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis dengan atau tanpa menggunakan pelayanan mediK penunjang.
31.Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
32.Surat Izin Apotek atau SIA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan Pemilik Fasilitas untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat.
33.Laboratorium Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia, atau bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat.
34.Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obatobat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
35.Penyehat tradisional yang selanjutnya disebut Battra adalah salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan yang mencakup cara (metoda), obat dan pengobatannya, yang mengacu pada pengetahuan, pengalaman dan keterampilan turun-ternurun baik yang asli maupun yang berasal dari luar Indonesia dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
36.Pengobat Tradisional adalah seseorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan secara tradisional.
37.Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disebut SPPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakanpendaftaran.
38.Surat Izin Pengobat Tradisional yang selanjutnya disebut SIPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
39.Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA) adalah upaya kesehatan tradisional yang menggunakan pendekatan holistik, melalui perawatan menyeluruh dengan menggunakan metode kombinasi ketrampilan hidroterapi, pijat (massage), yang diselenggarakan secara terpadu untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran dan perasaan (body, mind and spirin,
40.Jasa Boga adalah adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
41.Restoran adalah salah satu usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya.
42.Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersil yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
43.Hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.