1.Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
3.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
8.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat
9.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di Wilayah Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
11.Orang Asing adalah orang bukan WNI.
12.Orang Asing Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di Wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang.
13.Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam Wilayah Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
14.Warga Negara Indonesia Tinggal Sementara adalah WNI yang bertempat tinggal di luar domisili asli atau tempat tinggal tetapnya dengan membawa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
15.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
16.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan.
17.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
18.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
19.Status Penduduk adalah kedudukan seseorang yang menunjukan keadaan karakteristik atau ciri-ciri yang memberikan gambaran berbeda dengan penduduk lainnya.
20.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
21.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi: kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
22.Akta Pencatatan Sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil.
23.Pencatat Sipil adalah petugas instansi penyelenggara Pencatatan Sipil yang melaksanakan tugas pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk serta diberi wewenang membuat register, memberikan kutipan atau membuat catatan pinggir dalam akta.
24.Dokumen Penduduk adalah keterangan resmi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebagai alat bukti otentik bagi penduduk.
25.Nomor Kartu Keluarga adalah nomor identitas keluarga yang bersifat unik, tunggal, permanen dan berlaku secara nasional diberikan sekali kepada setiap keluarga yang terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Pesisir Barat.
26.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik / khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
27.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya dan orang lain yang menjadi tanggung jawab kepala keluarganya.
28.Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga atau orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau kepala kesatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
29.Anggota Keluarga adalah orang yang menjalin kehidupan bersama dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan dengan kepala keluarga, karena adanya hubungan darah, perkawinan atau ikatan lainnya.
30.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta karakteristik anggota keluarga.
31.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten /Kota yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
32.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
33.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
34.Pengungsi adalah penduduk yang karena alasan keamanan pindah tempat tinggal dari suatu tempat asal ke daerah baru dan tinggal di tempat penampungan sementara yaitu barak, fasilitas umum, rumah keluarga/orang lain atau tempat pemukiman lainnya.
35.Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami, meliputi Surat Keterangan Lahir, Surat Keterangan Mati, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Pendaftaran Kedatangan Pindah dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Tempat Tinggal dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya.
36.Pejabat yang berwenang adalah Kepala Dinas, Camat, Kades/Lurah yang mendapat pelimpahan kewenangan di dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dari Bupati Pesisir Barat.
37.Tempat Perekaman Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah unit kerja Kelurahan, Kecamatan yang memiliki fasilitas untuk memasukan data ke dalam komputer dan mengirimkan melalui jaringan komunikasi data ke Bank Data di Kabupaten Pesisir Barat, pusat Data Kependudukan Propinsi dan Nasional.
38.Bank Data Kabupaten selanjutnya disingkat BDK adalah unit kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat yang memiliki fasilitas untuk menyimpan data kependudukan dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK maupun pusat data kependudukan di Propinsi dan Nasional.
39.Pusat Data Kependudukan di Propinsi yang selanjutnya disingkat PDKP adalah unit kerja pemerintah Propinsi yang memiliki fasilitas untuk menghimpun data kependudukan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK dan Bank Data Kabupaten/Kota di wilayahnya dan Pusat Data Kependudukan Nasional.
40.Pusat Data Kependudukan Nasional selanjutnya disingkat PDKN adalah unit kerja di Depatemen Dalam Negeri yang memiliki fasilitas untuk menghimpun data kependudukan seluruh Indonesia dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK dan Bank Data Kabupaten/Kota dan Pusat Data Kependudukan Propinsi seluruh Indonesia.
41.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah perangkat lunak yang disiapkan oleh Departemen Dalam Negeri untuk memfasilitasi perekaman, pengiriman, pengolahan data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil melalui jaringan komunikasi data elektronik untuk digunakan dalam penerbitan dokumen penduduk dan pelayanan publik lainnya.
42.Kutipan adalah pengambil alihan satu kalimat atau lebih dari karya tulis lain untuk tujuan ilustrasi atau memperkokoh argument dalam tulisan sendiri.
43.Salinan adalah sebuah naskah yang dibuat penyalin untuk memiliki copy naskah tersebut atau untuk menggantikan naskah yang sudah rusak.
44.Dokumen Kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh SKPD yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
45.Data Kependudukan adalah data perorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
46.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang, dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
47.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang, pada Dinas Kependudukan dan Penatatan Sipil yang pengangkatan dan pemberhentiannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
48.Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengalaman budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
49.Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
50.Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
51.Peristiwa Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada SKPD Kependudukan dan Pencatatan Sipil antara lain Perubahan Jenis Kelamin.
52.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk bertempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
53.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk bertempat tinggal/menetap di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
54.Petugas Registrasi adalah Petugas Pegawai Negeri Sipil yang diberi Tugas dan Tanggungjawab memberikan Pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Penting, Pengelolaan dan Penyajian data kependudukan ditingkat Pekon, Kecamatan dan Kabupaten.
55.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.
56.Dokumen Identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk selain Dokumen Kependudukan.
57.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematis, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
58.Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
59.Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah Instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
60.Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seseorang bayi pada saat dilahirkan telah tidak menunjukan tanda-tanda kehidupan, dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) Minggu.
61.Pengakuan anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang Bapak terhadap anaknya karena lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
62.Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
63.Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri.
64.Perkawinan adalah Tindakan, upacara atau proses yang dengannya, hubungan sah secara hukum antara suami dan istri dikukuhkan. Keabsahan bersatunya bisa dikukuhkan oleh Lembaga Sipil Agama atau cara lain yang diakui oleh hukum masing-masing negara.
65.Perceraian adalah pembubaran perkawinan secara sah dan final, yakni bahwa pemisahan antara suami dan istri yang memberikan hak kepada pihak tersebut untuk menikah kembali di bawah ketentuan- ketentuan sipil atau agama dan/atau ketentuan lainnya, sesuai dengan undang-undang masing-masing negara.
66.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam.
67.Unit Pelayanan Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
68.Administrator Data Base yang selanjutnya disingkat ADB adalah pengelola data base kependudukan berbasis SIAK.
69.Dusun, Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja Peratin dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Pekon/RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Peratin.
70.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah Masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Peratin.