Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Pesisir Barat. PasalS Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Ditetapkan di Krui pada tanggal 21 Juli 2017 BUPATI PESISIR BARAT. dto AGUS ISTIQLAL Diundangkan di Krui pada tanggal 28 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESI81R BARAT. dto AZHARI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARATTAHUN 2017 ISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR NOM :4 - engan aslinya HUKUM, NSI LAMPUNG NOMOR: 4/481/PSB/2017. NAW 8.H. NO BA NIP. 19640630 199003 1 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 4 TAlIUN 2017 TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN BENGKUNAT BELIMBING MENJADI KECAMATAN BANGKUNAT DAN KECAMATAN BENGKUNAT MENJADI KECAMATAN NGARAS I. UMUM Dalam rangka meluruskan sejarah dan asal usul kecamatan Ngaras dan Bengkunat Blimbing maka diperlukan perubahan nama kecamatan Bengkunat Blimbing menjadi kecamatan Bengkunat dan kecamatan Bengkunat menjadi Kecamatan Ngaras di Kabupaten Pesisir Barat. Perubahan nama ini disesuaikan dengan asal usul daerah, adat istiadat dan karakteristiknya. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL