Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2018
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- 1.Provinsi adalah Provinsi Lampung.
- 2.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
- 3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 4.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
- 5.Kekayaan Daerah adalah sumber d a ekoriomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh pemerintah sebagai Iba~~i peristiwa rnasa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/at so~~ sa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerint 1~~~rna arakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termas sUil~ ya on keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa b i ~~~ at mum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasa ~lilh d budaya.
- 6.Perseroan Terbatas Bank Pem a In 1 Daerah Lampung yang selanjutnya disingkat PT. Bank Pembangu a Daerah Lampung adalah Lembaga perbankan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
- 7.Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pacta PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.
- 8.Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasa12 Maksud penambahan penyertaan modal daerah adalah upaya meningkatkan produktifitas dan efektifitas pemanfaatan kekayaan milik daerah dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Pasal 1
Cukup jelas Pasal 2 Cukup je1as Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan penyertaan modal berupa uang adalah batas maksimal nominal uang yang dapat disetorkan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 5 Cukup jelas - 8 - • Pasa16 Cukup jelas Pasa17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Disesuaikan" adalah, disesuaikan dengan kemampuan daerah berdasarkan kesepakatan antara Bupati dan DPRD. Ayat (2) Cuku TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 45
Membuka PDF…