Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 07 Tahun 2018
- Nomor
- 07
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: • PERATURAN DAERAH TENTANG KETERTIBAN WISATA
BAB I
Setiap Pengusaha Pariwisata berhak:
Setiap orang berkewajiban:
BAB XIII
Cukupjelas Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa pelaksanaan pembangunan pariwisata harus dapat memberikan manfaat sebesar - besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat. Manfaat ini bisa dalam bentuk manfaat ekonomi berupa terciptanya peluang usaha dan kesempatan kerja serta manfaat sosial dan budaya berupa kesempatan untuk memperoleh informasi dan pengetahuan akibat adanya interaksi sosial yang terjadi akibat adanya kegiatan pariwisata. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kekeluargaan" adalah bahwa pelaksanaan pembangunan pariwisata harus dilaksanakan secara bersama-sama dan dijiwai dengan sernangat kebersamaan, menghindari adanya benturan sosial yang dapat mengakibatkan memudarnya nilai-nilai kekeluargaan yang menjadi jiwa dan roh kehidupan sosial masyarakat. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah bahwa setiap warga masyarakat berhak ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan pariwisata. Sedangkan merata diartikan sernua warga negara berhak menikmati hasil hasil kegiatan pembangunan kepariwisataan sesuai nilai - nilai darmabakti, sumbangan tenaga dan fikiran yang diberikan kepada bangsa dan negara. Huruf d Yang . aksud dengan "asas keseimbangan" adalah lembangunan pariwisatab~ dilaksanakan secara SA' b . k hanya menekankan kepada pembangun ~ t api juga seimbang dengan pembangi, an d karakter so sial serta individu melalui nten . sial ang terbangun sebagai akibat, dari adan a ~ p iwisata disuatu daerah. Huruf e Yang '4"'aks dengan "asas kemandirian" adalah bahwa pemba n kepariwisataan harus dapat membangun semangat emandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sqsial maupun ekonomi dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah bahwa pelaksanaan pembangunan pariwisata harus selalu dilaksanakan dengan prinsip menjaga kelestarian sumber daya, 'baik sumber daya alam maupun sumber daya sosial dan budaya. Hal ini penting karena tanpa adanya penerapan prinsip pelestarian maka kegiatan pariwisata dapat terjebak pada eksploitasi sumber daya yang berlebihan yang pada gilirannya dapat menimbulkan degradasi sumber daya kerusakan lingkungan yang tidak menguntungkan bagi perkembangan pembangunan pariwisata itu sendiri. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas partisipatif" adalah bahwa pelaksanaan pembangunan pariwisata dilaksanakan dengan rnelibatkan seluruh kornponen masyarakat secara aktif pada semua tahapan pelaksanaan pembangunan kepariwisataan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih banyak mengambil peran, serta menikmati hasil - hasil pembangunan kepariwisataan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat .Disamping itu keterlibatan masyarakat pada semua tahapan pembangunan pariwisata dapat meningkatkan tanggung jawab so sial masyarakat terhadap pembangunan pariwisata itu sendiri. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah bahwa pembangunan pariwisata harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip prinsip berkelanjutan yaitu selalu mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan generasi saat ini dan pemenuhan kepentingan generasi yang akan datang. Penerapan prinsip berkelanjutan ini perlu dilakukan disegala bidang untuk memberikan jaminan pengelolaan dan manfaat jangka panjang. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas demokratis" adalah agar pembangunan pariwisata dilaksanakan dengan mengedepankan keadilan dan musyawarah, sehingga tercipta harmoni sosial dan politik, maupun ekonomi serta berusaha menyelesaikan masalah masalah berdasarkan asas musyawarah mufakat. Dalam pelaksanaannya pembangunan pariwisata perlu dilaksanakan dengan emangat kebersamaan antar pemangku kepenti gan dengan mengkoordinasikan kebutuhan masin pemangku kepentingan dengan tanpa ke nti a. Huruf j ang su dengan "asas kesetaraan" adalah bah a a elaksanaan pembangunan pariwisata er1~~~ ya kesetaraan antar pemangku kepentingan ~~ pe ierintah, pelaku usana dan masyarakat dam / setiap tahapan pelaksanaan pembangunan da't-i/ tahap perumusan kebijakan, implementasi kebijakan dan tahap pengendalian serta evaluasi atas pelaksanaan kebijakan. Masing - masing pemangku kepentingan memiliki kedudukan yang setara dalam setiap tahapan pembangunan pariwisata. Huruf k Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah bahwa kegiatan pembangunan kepariwisataan khususnya kegiatan pengembangan pariwisata nusantara dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Huruf 1 Yang dimaksud dengan "asas propesionalisme" adalah bahwa bahwa pelaksanaan pernbangunan pariwisata dilaksanakan dengan mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasa13 Cukupjelas Pasal 4 Cukupjelas Pasa15 Cukup jelas Pasa16 Cukup jelas Pasal 7' Cukupjelas Pasa18 Cukup jelas Pasal 9 Cukupjelas
Cukup jelas Pasal 11 Cukupjelas Pasal 12 Cukupjelas
Cukupjelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasa117 Cukup jelas Pasal 18 Cukupjelas Pasal 19 Cukup jelas ~ Pasa! 20 ~"'\~ Cukup jelas ~ Pasal 2], huru (d " di aksud dengan informasi yang akurat adalah yan ~i te tang: ~
Cukupjelas Pasa124 Cukupjelas Pasal 25 Cukup jelas Pasa126 Cukupjelas Pasal 27 Cukupjelas Pasa128 Cukupjelas Pasa129 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasa131 Cukup jelas Pasa132 Cukup jelas Pasa133 Cukupjelas Pasa134 Cukup jelas Pasa135 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas TAMBAHAN LEM H KABUPATEN PESISIR BARAT NOM OR 48
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)