1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
3.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
4.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Pesisir Barat
5.Peternakan adalah urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen dan pasca panen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
6.Kesehatan Hewan adalah urusan yang berkaitan dengan perawatan ternak, pengobatan ternak, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
7.Usaha di Bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
8.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara dan yang di habitatnya.
9.Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia untuk maksud tertentu.
10.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
11.Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan disuatu tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara berkesinambungan untuk hewan peliharaan dan produk hewan;
12.Budi Daya Ternak adalah usaha ternak yang dilakukan di suatu tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya ternak secara berkesinambungan untuk ternak peliharaan dan produk ternak.
13.Produk ternak adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau yang telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
14.Ternak Ruminansia adalah ternak yang dibudidayakan manusia yang memiliki lambung ganda.
15.Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
16.Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan termasuk ayam, itik, burung dara, kalkun, angsa, burung puyuh, dan belibis.
17.Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat IB adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
18.Sumber Daya Genetik Hewan yang selanjutnya disingkat SDG Hewan adalah hewan atau material genetiknya tidak termasuk ikan atau material genetiknya yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipegunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
19.Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
20.Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
21.Bakalan Hewan yang selanjutnya disebut Bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
22.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
23.Pangan Asal Hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
24.Perusahaan peternakan adalah perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala usaha tertentu.
25.Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
26.Lokasi Penyebaran dan Pengembangan Ternak adalah suatu tempat di wilayah penyebaran dan pengembangan ternak yang terdiri dari satu desa atau lebih dalam satu kecamatan yang diprioritaskan untuk penyebaran dan pengembangan ternak.
27.Kawasan Penyebaran dan Pengembangan Peternakan adalah konsentrasi penyebaran dan pengembangan peternakan yang terdiri dari beberapa lokasi dalam satu kecamatan.
28.Surveilans adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
29.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
30.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
31.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
32.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
33.Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Bupati berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
34.Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan unsur Kesehatan Hewan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional.
35.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme pathogen seperti virus, bakteri, jamur, dan ricketsia.
36.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit hewan yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba atau jamur.
37.Penyakit Hewan Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat dan/atau kematian hewan yang tinggi.
38.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
39.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
40.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan, yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
41.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
42.Rumah Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumen masyarakat umum.
43.Usaha Peternakan adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha di bidang peternakan.
44.Izin Usaha Budi Daya Ternak adalah persetujuan yang diberikan Pemerintah Daerah bagi perorangan atau korporasi untuk melaksanakan kegiatan usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan mencari keuntungan.
45.Tanda Daftar Usaha Budi Daya Ternak adalah bukti yang menunjukan bahwa usaha pemeliharaan ternak yang dilaksanakan oleh perorangan atau korporasi diketahui dan diizinkan oleh Pemerintah Daerah.
46.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Barat.