1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
4.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
6.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang membidangi urusan perikanan.
7.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
8.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan Lingkungan mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
9.Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan untuk tujuan komersial.
10.Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
11.Usaha penangkapan ikan adalah, kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkan untuk tujuan komersil.
12.Usaha pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkannya untuk tujuan komersil.
13.Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang- undangan di bidang perikanan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
14.Pengendalian adalah suatu kegiatan dan atau perlakuan yang tetap menjamin kelestarian sumberdaya secara kesinambungan, berkeadilan
15.Pengawasan adalah suatu kegiatan dan / atau perlakuan yang dapat menjaga segala usaha pengelolaan sumber daya berjalan sesuai ketentuan untuk kesejahteraan masyarakat.
16.Usaha pengumpulan atau penampungan hasil perikanan adalah, kegiatan untuk mengumpulkan dana menampung hasil perikanan selama jangka waktu tidak lebih dari 90 hari termasuk kegiatan memelihara, mengangkut, mendinginkan atau mengolah hasil perikanan dengan cara dan alat apapun untuk tujuan komersil.
17.Sumber Daya pesisir dan Pulau – Pulau kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati sumber daya buatan dan jasa – jasa Lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan dan jasa – jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
18.Usaha Eksplorasi Kelautan adalah semua kegiatan penyelidikan dan penjajakan kekayaan laut ataupun kandungan laut.
19.Usaha Eksploitasi Kelautan adalah semua usaha yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya laut non ikan.
20.Hasil perikanan adalah, semua jenis ikan dan biota air lainnya yang dapat dipakai sebagai bahan makanan manusia, kesenangan atau pelihara untuk dibesarkan.
21.Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
22.Pembudidaya ikan adalah, orang yang mata pencahariannya bersumber dari usaha pembudidayaan ikan.
23.Nelayan adalah, orang yang mata pencahariannya bersumber dari usaha penangkapan ikan.
24.Korporasi adalah kumpulan orang dan / atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
25.Rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang berupa benda atau struktur yang dirancang atau yang dibuat dari bahan alami atau buatan yang ditempatkan secara tetap atau sementara pada perairan laut.
26.Izin pemasangan rumpon adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap orang atau perusahaan perikanan untuk memasang rumpon sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan dan / atau produksi perikanan.
27.Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas – batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang di pergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/ atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
28.Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkatan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, penelitian / eksplorasi dan ekspolitasi perikanan.
29.Perahu adalah alat apung yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkut ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/ eksplorasi perikanan dengan tidak menggunakan motor penggerak.
30.Kapal perikanan bermotor luar (out board) dan/ atau kapal motor tempel adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan dengan menggunakan mesin penggerak di luar kasko kapal.
31.Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
32.Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
33.Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
34.Pengujian Kapal Perikanan adalah segala kegiatan pemeriksaan atau pengukuran terhadap besaran, jenis, tipe, dan mesin kapal termasuk peralatan bantu dan alat penangkap ikan yang ada di kapal.
35.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
36.Surat Izin Pemanfaatan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat SIPJK adalah surat yang harus dimiliki oleh orang atau korporasi yang melakukan kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi yang meliputi usaha pemasangan rumpon, penanaman, atau pemasangan kabel atau pipa serta pemancangan tiang dengan sarana dan prasarana lainnya.
37.Surat Keterangan Pengujian Kapal Perikanan, yang selanjutnya disingkat SKPKP adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal sebagai salah satu persyaratan dikeluarkannya perizinan kapal perikanan dari Pemerintah Daerah.
38.Laboratorium adalah Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dinas/ instansi yang membidangi Kelautan dan Perikanan.
39.Standard Mutu adalah nilai suatu produk yang memenuhi persyaratan identitas, hygienis, kimiawi, keseragaman mengenai ukuran berat atau isi, jumlah, rupa, label dan sebagainya.
40.Sertifikat Mutu adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang membidangi kelautan dan perikanan Provinsi Lampungyang dikeluarkan oleh Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan yang menerangkan bahwa suatu produk akhir yang akan diekspor atau antar pulau telah memenuhi standard mutu.
41.Ekspor Hasil Perikanan adalah perdagangan hasil-hasil perikanan ke luar negeri baik langsung maupun tidak langsung dari wilayah daerah.
42.Surat Keterangan Asal (SKA) adalah surat yang menerangkan asal- usul dan mutu hasil perikanan yang akan dikirim keluar daerah.
43.Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya
44.Pembudidayaan ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
45.Pembudidaya ikan-kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
46.Usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan adalah kegiatan yang secara khusus mengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan di laut dengan menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, dan/atau menangani hasil panen sarana produksi pembudidayaan ikan.
47.Izin lokasi adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk memanfaatkan tanah atau ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil untuk usaha pembudidayaan ikan.
48.Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
49.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
50.Kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
51.Kapal pengangkut ikan berbendera asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
52.Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan/atau secara khusus digunakan untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkan ikan hasil pembudidayaan.
53.Pelabuhan pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal pengangkut ikan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan fasilitas penunjang perikanan.
54.Pelabuhan muat adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal pengangkut ikan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
55.Pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum di Indonesia yang ditetapkan sebagai tempat melaporkan muatan kapal atau untuk mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya sebelum kapal pengangkut ikan keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam SIKPI.
56.Pelabuhan tujuan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk sebagai tempat kapal pengangkut ikan untuk melakukan bongkar ikan dan merupakan tempat akhir tujuan kapal pengangkut ikan sebagaimana yang tercantum dalam SIKPI.
57.Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
58.Pungutan pengusahaan perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
59.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
60.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
61.Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih baik.
62.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
63.Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
64.Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil, yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
65.Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
66.Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya-Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.