menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Ke dalam Modal Saham PT. Krui Sukses Mandiri (Perseroda); Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 15);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 16);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 35);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pendirian Badan usaha Milik Daerah Kabupaten Pesisir Barat PT Krui Sukses Mandiri (Perseroda) (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pesisir Barat PT Krui Sukses Mandiri (Perseroda) (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 59);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat ke Dalam Modal Saham PT. Krui Sukses Mandiri (Perseroda) (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 50); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT Dan BUPATI PESISIR BARAT MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT KE DALAM MODAL SAHAM PT. KRUI SUKSES MANDIRI (PERSERODA). Pasal I Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat ke Dalam Modal Saham PT. Krui Sukses Mandiri (Perseroda) (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 50), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: