1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten Pesisir Barat.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Petani adalah perorangan Warga Negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha dibidang pertanian, wana tani, mina tani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, didalam dan sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang termasuk pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan.
7.Pertanian adalah kegiatan untuk mengelola lahan dan agroekosistem yang dilakukan dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen, yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
8.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
9.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
10.Sarana produksi adalah bahan-bahan yang digunakan oleh petani, pembudidaya ikan dalam proses produksi berupa benih/bibit, pupuk, pestisida dan pakan.
11.Pestisida adalah semua bahan kimia yang digunakan oleh petanidalam memberantas hama penyakit dan gulma.
12.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu petani menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
13.Perlindungan dan pemberdayaan petani adalah segala upaya untuk mengubah pola pikir ke arah yang lebih maju, peningkatan kemampuan usaha tani, penumbuhan dan penguatan kelembagaan petani guna meningkatkan kesejahteraan petani.
14.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari sarana produksi, pemeliharaan, produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat.
15.Komoditas Pertanian adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan.
16.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan Perikanan, serta jasa penunjang pertanian dan Perikanan yang berkedudukan di wilayah hukum kabupaten Pesisir Barat Indonesia.
17.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan bersama.
18.Kelompok Tani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani yang terdiri dari sejumlah Petani guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.yang pembentukannya ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
19.Gabungan Kelompok Tani, yang selanjutnya disingkat Gapoktan, adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
20.Gabungan Kelompok Perikanan yang selanjutnya disingkatGapokkan adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan yang sama.
21.Asosiasi adalah kumpulan dari Petani, kelompok tani, Gapoktan dan/atau Gapokkan.
22.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha Petani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Lembaga Pembiayaan Petani adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan usaha tani.
24.Rencana Defenitif Kelompok, yang selanjutnya disingkat RDK adalah rencana kerja usaha tani yang memuat rincian kegiatan kelompok tani dalam satu tahun.
25.Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok, yang selanjutnya disingkat RDKK adalah pesanan kelompok tani kepada GAPOKTAN atau lembaga lain, yang berisi tentang rincian kebutuhan sarana produksi.
26.Kebijakan Umum Anggaran, yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1 (satu) tahun.
27.Prioritas Plafon Anggaran Sementara, yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.
28.Rancangan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disingkat Raperda.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
30.Penyuluh Pertanian Lapangan, yang selanjutnya disingkat PPL.