Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2018
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018-2037; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan Pembangunan Industri Kabupaten Pesisir Barat adalah :
Sasaran Pembangunan Industri Kabupaten Pesisir Barat adalah :
BAB III
BAB IV
BAB V
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Ditetapkan di Krui, pada tanggal 28 Desember 2018 BUPATI PESISIR BARAT, dto AGUS ISTIQLAL Diundangkan di Krui, pada tanggal 28 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT, dto AZHARI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2018 NOMOR 11 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT PROVINSI LAMPUNG: 11/832/PSB/2018 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM KABUPATEN PESISIR BARAT EDWIN KASTOLANI B,SH.MP NIP. 19740526 200212 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2018-2037 I. UMUM Pembangunan dilaksanakan dengan memanfaatkan kekuatan dan kemampuan sumberdaya yang tangguh dan didukung oleh nilai-nilai budaya luhur bangsa, guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan bangsa untuk kepentingan nasional. Pembangunan di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang mandiri, sehat dan kukuh dengan menempatkan pembangunan industri sebagai penggerakutama. Globalisasi dan liberalisasi membawa dinamika perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian nasional dan daerah. Di satu sisi pengaruh yang paling dirasakan adalah terjadinya persaingan yang semakin ketat dan di sisi lain membuka peluang kolaborasi sehingga pembangunan industri memerlukan berbagai dukungan dalam bentuk perangkat kebijakan yang tepat, perencanaan yang terpadu, dan pengelolaan yang efisien dengan memperhatikan prinsip-prinsip tatakelola yang baik. Perangkat kebijakan yang tepat dan dilaksanakan secara konsisten akan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Di sisi lain, dunia usaha perlu memberikan respon positif dengan mengembangkan industri yang inovatif, yang didasari dengan rasa nasionalisme yang tinggi, ramah lingkungan dan berkelanjutan sehingga meningkatkan daya saing daerah dan nasional di tingkat global. Pelaksanaan otonomi daerah atau desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Dalam kaitannya dengan sektor industri, adanya pembagian urusan pemerintahan memperbanyak peluang yang dapat dimanfaatkan oleh daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk mempercepat pertumbuhan dan pengembangan industri di daerah serta meminimalkan ketidakmerataan penyebaran industri di wilayah Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2018-2037 yang berisi perumusan kecenderungan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan dengan harapan dapat mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat daerah serta tetap mengacu pada pencapaian tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalamPancasiladanUndang-UndangDasar 1945. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…