1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
3.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD, adalah organisasi perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang persampahan di daerah.
6.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, yang selanjutnya disingkat BLUDPersampahan, adalah Unit Kerja pada OPD di lingkungan Pemerintah Daerah yangdibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
8.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
9.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
10.Media Lingkungan adalah tempat atau lingkungan sekitar yang peruntukannya bukan sebagai tempat pembuangan sampah.
11.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematik, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah.
12.Pengurangan Sampah adalah rangkaian uapaya mengurangi timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
13.Penanganan Sampah adalah rangkaian upaya dalam pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
14.Pemilahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
15.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT
16.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
17.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan seharihari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
18.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan atau fasilitas lainnya.
19.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
20.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
21.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama dan sejenisnya.
22.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangandan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
23.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
24.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
25.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupabak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
26.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampahterpadu.
27.Tempat pengolahan sampah terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
28.Tempat pemrosesan akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
29.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
30.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
31.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
32.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
33.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.