1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah proses pembuatan peraturan perundang- undangan daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
8.Produk Hukum Daerah adalah Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, PB KDH dan Keputusan Bupati.
9.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
10.Peraturan DPRD adalah Peraturan DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
11.Peraturan Daerahyang selanjutnya disebut Rancangan Perda Kabupaten Pesisir Barat.
12.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Pesisir Barat.
13.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Daerah.
14.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Pesisir Barat.
15.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah atau nama lainnya, PB KDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepada Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
16.Rancangan Peraturan Bupati yang selanjutnya disingkat Raperbup adalah Raperbup Bupati Pesisir Barat.
17.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
18.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencananaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
21.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
22.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
23.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
24.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
25.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah kabupaten kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
26.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau Gebernur kepada Bupati terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum di tetapkan guna menghindari dilakukan pembatalan.
27.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan Perundang-Undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
28.Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum di lakukannya penetapan pengundangan.
29.Materi Muatan Peraturan Daerah adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Daerah sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang-undangan.