Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Ditetapkan di Krui padatanggal 31 Desember 2021 BUPATI PESISIR BARAT, ttd AGUS ISTIQLAL Diundangkan di Krui pada tanggal 31 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT, ttd N. LINGGA KUSUMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2021 NOMOR 13 NOMOR REGISTER PERATURAN DAEARAH KABUPATEN PESISIR BARAT PROVINSI LAMPUNG: 13/1256/PSB/2021 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM KABUPATEN PESISIR BARAT, EDWIN KASTOLANI B,SH.MP NIP. 19740526 200212 1 002 https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sejalan dengan hal tersebut Peraturan Daerah ini memuat penyempurnaan mengenai pembentukan perangkat daerah yang miskin struktur namun kaya akan fungsi yaitu :
1.penggabungan urusan pemerintahan pada urusan bidang perindustrian, bidang transmigrasi dan bidang tenaga kerja;
2.penggabungan urusan pemerintahan pada urusan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah dan bidang perdagangan;
3.penggabungan urusan pemerintahan pada urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
4.penggabungan urusan pemerintah pada urusan bidang pangan dan bidang pertanian;
5.pemindahan fungsi urusan pemerintah pada urusan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan pada sekretariat daerah;
6.perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
7.perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan
8.perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT II. PASAL DEMI PASAL Pasal I