1.Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
3.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
6.Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala PD adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
7.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selanjutnya disingkat DPRKP adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesisir Barat.
8.Dinas Sosial selanjutnya disingkat Dinsos adalah Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat.
9.Dokumen Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap PD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
10.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
11.Badan Penanggulangan Bencana Daerah selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
12.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
13.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja ditingkat Kecamatan. https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT
14.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
15.Lurah adalah Kepala Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
16.Desa/Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
18.Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
20.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis, antara lain berupa tanah longsor, angin topan, kebakaran, banjir, kecelakaan lalu lintas, wabah penyakit, gagal panen, dan kerusakan lingkungan.
21.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian pristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung Meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT
22.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh pristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
23.Korban adalah pemilik rumah hunian/rumah tinggal/bangunan yang rusak karena bencana alam/bencana non alam yang ada diwilayah Kabupaten Pesisir Barat.
24.Bantuan langsung adalah adalah bantuan yang diberikan langsung dan dirasakan langsung oleh seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana agar dapat tetap hidup secara wajar.
25.Bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial.
26.Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
27.Pemulihan dan Penguatan Sosial Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan melakukan upaya rehabilitasi, rekonstruksi, relokasi, pendampingan sosial, dan pendampingan psikososial untuk memulihkan dan membangun kembali kehidupan baik fisik, mental, dan sosial para korban bencana dalam rangka mengembalikan keberfungsian sosialnya. https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT
28.Risiko sosial adalah ancaman penurunan kesejahteraan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat karena mengalami guncangan dan kerentanan sosial yang meliputi siklus hidup, lingkungan ekonomi, dan sosial sehingga menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
29.Pemberi Bantuan Sosial adalah Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga pada Pemerintah Pusat dan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
30.Perlindungan dan Jaminan Sosial Setelah Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang terkena bencana.
31.Bantuan jaminan hidup adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat/korban bencana berupa uang tunai untuk tambahan lauk pauk yang diberikan selama masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap dan dalam kondisi keadaan darurat yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan atau pasca bencana.
32.Bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat/keluarga korban bencana diberikan pada saat berakhirnya tanggap darurat berupa uang tunai untuk dibelikan kebutuhan peralatan rumah tangga. https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT
33.Bantuan penguatan ekonomi korban adalah bantuan yang diberikan kepada korban bencana untuk menunjang penciptaan dan/atau peningkatan pendapatan korban dan keluarganya yang bertujuan untuk meringankan beban keluarga dalam mengatasi masalah yang ada.
34.Perumahan swadaya adalah rumah-rumah yang dibangun atas Prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri atau berkelompok, yang meliputi perbaikan, pemugaran/perluasan atau pembangunan rumah baru beserta lingkungan.
35.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatauan
36.Rencana Penggunaan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen yang memuat informasi jenis pekerjaan/bahan bangunan; volume per jenis bahan bangunan; harga satuan dan jumlah biaya per jenis bahan bangunan; total biaya membangun dan sumber dana yang berfungsi bagi KPB dalam penggunaan dana Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dan swadaya penerima bantuan.
37.Tenaga Fasilitator adalah tenaga profesional pendamping penerima bantuan.
38.Tim Teknis Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana yang selanjutnya disebut Tim Jitupasna adalah tim kajian perhitungan kerugian dan kerusakan akibat bencana yang unsur didalamnya terdiri dari BPBD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, DPRKP, Dinsos, dan BPKAD Kabupaten Pesisir Barat. https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT
39.Bank Penyalur adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung sebagai mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana bantuan.
40.Bantuan bahan bangunan rumah adalah bantuan yang diberikan untuk merangsang masyarakat/keluarga korban bencana yang rumahnya rusak akibat bencana alam atau bencana sosial yang tinggal di daerah rawan bencana alam dan rawan bencana sosial sehingga perlu relokasi/rekonstruksi.
41.Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan yang selanjutnya disingkat DPRBB adalah dokumen yang memuat daftar rencana pembelian bahan bangunan yang dibuat oleh penerima bantuan sebelum menarik dana dari rekening guna mengendalikan penggunaan dana bantuan.
42.Rusak berat adalah kondisi bangunan rumah yang tingkat kerusakannya lebih dari 70% dari nilai bangunan. Berdasarkan kajian perolehan kerusakan dan kerugian yang dilakukan oleh Tim Jitupasna.
43.Rusak sedang adalah kondisi bangunan rumah yang tingkat kerusakannya lebih dari 31%-70% dari nilai bangunan. Berdasarkan kajian perolehan kerusakan dan kerugian yang dilakukan oleh Tim Jitupasna.
44.Rusak ringan adalah kondisi bangunan rumah yang tingkat kerusakannya ≤ 30% dari nilai bangunan. Berdasarkan kajian perolehan kerusakan dan kerugian yang dilakukan oleh Tim Jitupasna.
45.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dn/atau Tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD. https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT
46.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah surat perintah yang diterbitkan oleh bendahara pengeluaran kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau suatu surat keputusan.