1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Pesisir Barat dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
4.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
5.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
7.Camat adalah Kepala Kecamatan.
8.Pekon adalah sebutan lain dari Desa dan Desa adat, selanjutnya disebut Pekon, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Pekon atau prakarsa masyarakat Pekon sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
10.Pemerintahan Pekon adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Pekon adalah Peratin dibantu perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
12.Peratin adalah pejabat Pemerintah Pekon yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Pekonnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
13.Lembaga Himpun Pekon selanjutnya disebut LHP adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Pekon untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
15.Pengundangan adalah penempatan Peraturan di Pekon dalam Lembaran Pekon atau Berita Pekon.
16.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Pekon untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.
17.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
18.Musyawarah Pekon adalah musyawarah antara LHP, Pemerintah Pekon, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh LHP untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
19.Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Pekon yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.
20.Kesepakatan Musyawarah Pekon adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Pekon dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Pekon yang ditandatangani oleh Ketua LHP dan Peratin.
21.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pekon adalah musyawarah antara LHP, Pemerintah Pekon, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pekon untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Pekon yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, swadaya masyarakat Pekon, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
22.Pembangunan Pekon adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Pekon
23.Perencanaan pembangunan Pekon adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pekon dengan melibatkan LHP dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Pekon dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Pekon.
24.Kawasan Pemekonan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman Pemekonan, pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
25.Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Pekon dan kawasan Pemekonan yang dikoordinasikan oleh Peratin dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
26.Pemberdayaan Masyarakat Pekon adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Pekon.
27.Lembaga Kemasyarakatan Pekon adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra PemerintahPekon dalam memberdayakan masyarakat.
28.Lembaga Adat Pekon adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Pekon yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Pekon.
29.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon, selanjutnya disingkat RPJM Pekon, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Pekon untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
30.Rencana Kerja Pemerintah Pekon, selanjutnya disebut RKP Pekon, adalah penjabaran dari RPJM Pekon untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, selanjutnya disebut APB Pekon, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Pekon.
32.Aset Pekon adalah barang milik Pekon yang berasal dari kekayaan asli Pekon, dibeli atau diperoleh atas beban APB Pekon atau perolehan hak lainnya yang sah.
33.Barang Milik Pekon adalah kekayaan milik Pekon berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
34.Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan Bidangnya.
35.Hari adalah hari kerja.