1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
4.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
6.Camat adalah Camat di Kabupaten Pesisir Barat.
7.Pekon adalah Pekon di Kabupaten Pesisir Barat.
8.Peratin adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga pekonnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Kewenangan Pekon adalah kewenangan yang dimiliki Pekon meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Pekon, pelaksanaan Pembangunan Pekon, Pembinaan Kemasyarakatan Pekon, dan Pemberdayaan Masyarakat Pekon berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Pekon.
10.Pemerintahan Pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Pekon adalah Peratin dibantu perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
12.Lembaga Himpun Pekon yang selanjutnya disingkat LHP adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Keuangan Pekon adalah semua hak dan kewajiban Pekon yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Pekon.
14.Pengelolaan Keuangan Pekon adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Pekon.
15.Rencana Kerja Pemerintah Pekon, selanjutnya disebut RKPPekon, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, selanjutnya disebut APBPekon, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Pekon.
17.Dana Pekon adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Pekon yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
18.Alokasi Dana Pekon, selanjutnya disingkat ADP, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
19.Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
20.Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Pekon yang selanjutnya disingkat PTPKP adalah unsur perangkat Pekon yang membantu Peratin untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Pekon.
21.Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
22.Bendahara adalah unsur staf sekretariat Pekon yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan Pekon.
23.Rekening Kas Pekon adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Pekon yang menampung seluruh penerimaan Pekon dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Pekon pada Bank yang ditetapkan.
24.Penerimaan Pekon adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan Pekon yang masuk ke APBPekon melalui rekening kas Pekon.
25.Pengeluaran Pekon adalah Uang yang dikeluarkan dari APBPekon melalui rekening kas Pekon.
26.Surplus Anggaran Pekon adalah selisih lebih antara pendapatan Pekon dengan belanja Pekon.
27.Defisit Anggaran Pekon adalah selisih kurang antara pedapatan Pekon dengan belanja Pekon.
28.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
29.Peraturan Pekon adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Peratin setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Pekon.