Ketentuan mengenai teknis, sistem, mekanisme, dan prosedur pengenaan danj atau pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diatur lebih lanjut daJam Peraturan Bupati. BegiRD Kellebelu Bea PerolebaD Hak ataa TaDah claD 8aDpDaD Pasa175 Dengan 'nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah danj'atau bangunan, -22 Pasal 76
(1)Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Pero1ehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mellputi:
a.pemindahan hak karena: 1) jual bell; 2) tukar menukar; 3) hibah; 4) hibah wasiat; 5) waris; 6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; 7) pemisahan haleyang mengakibatkan peralihan; 8) penunjukan pembell dalam lelang; 9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10) penggabungan usaha; 11) peleburan usaha; 12) pemekaran usaha; atau 13) hadiah.
b.pemberian hak baru karena: 1) kelanjutan pelepasan hale; atau 2) di luar pelepasan hak.
(3)Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.hale milik; ,
b.hak guna usaha;
c.hak guna bangunan; d hak pakai;
e.hale milik atas satuan rumah susun; dan f hak penge1olaan.
(4)Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a.perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b.negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c.badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d.orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e.orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
f.orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. ' -23 Pasa177
(1)Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalsh orang pribaeli atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)Wajib Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.