menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009 Nomor: 07/Prt/M/2009 Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009 Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT Dan BUPATI PESISIR BARAT MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dihapus, yakni sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 31 dihapus.
2.Ketentuan Pasal 32 dihapus.
3.Ketentuan Pasal 33 dihapus.
4.Ketentuan Pasal 34 dihapus.
5.Ketentuan Pasal 35 dihapus.
6.Ketentuan Pasal 36 dihapus.
7.Ketentuan Pasal 37 di hapus.
8.Ketentuan Pasal 38 di hapus.
9.Ketentuan Pasal 39 di hapus.
10.Ketentuan Pasal 40 di hapus.
11.Ketentuan Pasal 41 di hapus.
12.Ketentuan Pasal 42 di hapus.
13.Ketentuan Pasal 43 di hapus.
14.Ketentuan Pasal 44 di hapus.
15.Ketentuan Pasal 45 di hapus.
16.Ketentuan Pasal 46 di hapus.
17.Ketentuan Pasal 47 di hapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Ditetapkan di Krui pada tanggal 3 September 2020 BUPATI PESISIR BARAT, ttd AGUS ISTIQLAL Diundangkan di Krui pada tanggal 4 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT, ttd N. LINGGA KUSUMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT PROVINSI LAMPUNG : 02/1019/PSB/2020 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM KABUPATEN PESISIR BARAT, EDWIN KASTOLANI B,SH.MP NIP. 19740526 200212 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI I. UMUM Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah/pemerintah daerah. Masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan, dan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana dan iklim yang menunjang. Salah satu bentuk pembangunan nasional adalah pembangunan di bidang telekomunikasi untuk percepatan pembangunan ekonomi. Pembangunan di bidang telekomunikasi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar dan cara pandang di bidang telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, begitu juga penyelenggaraan telekomunikasi di daerah merupakan hal penting yang menjadi urusan pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa daerah diberikan otonomi luas dengan kewajiban untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mengembangkan sumber daya produktif di daerah. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kebijakan otonomi yang luas diberikan untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah, termasuk dalam penyelenggaraan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi. Urusan bidang penataan menara telekomunikasi tidak secara eksplisit dimasukkan ke dalam salah satu urusan pemerintahan wajib. Pada hakikatnya, penataan menara telekomunikasi termasuk di dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yaitu urusan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) UU Pemda. Pengaturan tentang menara telekomunikasi juga diatur di dalam Pasal 361 ayat (3) huruf c, yaitu pada penjelasan bahwa Pembangunan sarana dan prasarana kawasan antara lain jalan/jembatan, listrik, air minum, telekomunikasi, rumah sakit, pasar, pos lintas batas, transportasi, pemerintahan, sosial, dan ekonomi. Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai peranan penting dan strategis dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta memperlancar dan meningkatkan hubungan antar negara/daerah sehingga harus senantiasa ditingkatkan kualitas pelayanannya. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang telekomunikasi adalah dengan membuat pengaturan yang dapat memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Menara merupakan salah satu infrastruktur pendukung yang utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, sehingga perlu ditata dan dikendalikan. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan menara harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. Peraturan daerah tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi ini diperlukan dalam rangka penertiban, penataan, pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah melaui mekanisme perijinan atas pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Dengan adanya perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah maka pembangunan BTS akan selaras dengan tata ruang yang telah diatur dan ditetetapkan oleh Pemerintah Daerah. Penataan dan pengendalian menara telekomunikasi juga berkaitan dengan isu retribusi daerah. Berlakunya Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berdampak pada perluasan kewenangan perpajakan dan retribusi, diantaranya adalah perluasan jenis retribusi yaitu penambahan 4 (empat) jenis retribusi baru bagi daerah, yaitu retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi izin usaha perikanan. Khusus untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi, sesuai dengan Pasal 124, Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Dalam penjelasan Pasal 124 dinyatakan bahwa mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 61