menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat 1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Stbl. 1926 Nornor 226);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nornor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3209);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara t - 2 Republik Indonesia Nomor 4286);
7.Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 96, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linglrungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5059);
12.Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .5063);
13.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
14.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234);
15.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5364);
16.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5679);
17.Peraturan Pernerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35) sebagaimana telah diubah - 3 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nornor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
21.Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 23.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Di Bidang Retribusi Daerah;
24.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731jMPPjKepjl0j2002 tentang PengeIolaan Kemetrologian dan Laboratorium Kemetrologian;
25.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah DaIam Penegakan Peraturan Daerah. Meuetapkan ·4 Deugau Persetujuau Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPA'rEN PESISIR BARAT ~u BUPATI PESISIR BARAT MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TEBTANG RETRIBUSI JABA UMUM. BABI KETENTUAN UMUM Pas311 Dalam Pcraruran Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penye1enggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang se1anjutnya disingkat DPRD adalah Lemhaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat,
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang se1anj utnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pernbayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danjatau diberikarx oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepencingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. - 5 •
11.Wajib Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau .Badan yang menurut peraturan perundang undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
12.Subjek Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan danI atau rnenikrnati pelayanan jasa umum yang disediakan oleh Pernerintah Daerah.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungu.t atau pemotong Retribusi tertentu.
14.Badan adalah sekumpulan orang danJatau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya terrnasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
16.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
17.Ruman Sakit Umum Daerah Krui yang selanjutnya disebut dengan RSUD Krui adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
18.Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.
19.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat,
20.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengernudinya.
21.Tempat parkir di tepi jalan umum adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi tertentu di tepi jalan urnum.
22.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi Jalu lintas umum.
23.Pasar adalah tempat pertemuan penjual dan pembeli yang bersifat umum dan teratur serta diberi batas tertentu yang terdiri atas - 6 haJamanjpelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios serta bentuk lainnya yang dikelola oleh . Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang,
24.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
25.Pengujian Kendaraan Berrnotor adalah serangkaian kegiatan pengujian dan atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
26.Alat Pernadam Kebakaran adalah alat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.
27.Peta adalah suatu benda yang terbuat dari kertas atau sejenisnya yang rnemuat gambar mengenai informasi suatu kegiatanjtema tertentu.
28.Cetak Peta adalah kegiatan menggandakan, memperbanyak, mencetak ulang, mengkalkir, dan merekam peta/gambar,desain bangunan.
29.Kakus adalah ternpat buang air.
30.Menara Te1ekomunikasi adalah bangunan bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang rnerupakan satu kesatuan konstruksi dengan bungunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingun umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau bempa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomuntkasi.
31.Pedagang adalah setiap orang atau badan hukum yang menggunakan pasar dan perpasaran [pusat pusat pertokoan / perdagangan/ perbelanjaan dan pedagang umum lainnya atas jasa pengaturan tempat oleh Pemerintah Daerah)sebagai tempat melakukan kegiatan yang mencari keuntungan.
32.Bangunan Pasar adalah sernua bangunan beserta fasilitasnya yang berada dalam areal pasar,
33.Kios adalah ruang dagang yang dibatasi dengan dinding atau papan yang dapat ditutupjdibuka. .34. Los adalah ruang dagang yang berupa meja batu atau papan yang memanjang beratap dan tidak dibatasij dipisahkan dengan dinding.
35.Amparan adalah ruang dagang terbuka yang digunakan oleh pedagang dengan cara menggelar dilantai atau bakulan.
36.Toko adalah ruang dagang yang bersifat permanerr/menetap dibatasi dengan dinding yang dapat ditutup dan dibuka.
37.Ruko adalah ruang dagang permanen dan bertingkat yang dibatasi dengan dinding dengan - 7 penggunaan lantai dasar sebagai tempat berdagang dan lantai atasnya sebagai tempat tinggal,
38.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan fonnulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pernbayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
39.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
40.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat ketetapan Retribusi yang menentukan Jumlah Kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang tcrutang atau seharusnya tidak terutang.
41.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi Administratif berupa bunga dan eieu] denda.
42.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetoran.
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan I atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pernenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketenluan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah,
44.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya. - 8 BAH II JENIS RETRIBUSI JASA UMUM Pasa12 (l)Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini adalah: