MEMUTUSKAN: PERATURAJIf DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. BABI KETENTUAN UMUM PasaJ 1 DaJam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Pemerintah Daerah adaJah kepaJa daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang rnenjad kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adaJah Bupati Pesisir Barat.
5.Pejabat adaJah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Perangkat Daerah adaJah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya cnstngxat AP13U adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adaJah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan Zatau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, -4
9.Jasa Usaha adalahjasa yang disediakan oleh Pemerintah Oaerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.Wajib Retribusi Jasa Usaha yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan pcrundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, tennasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha.
11.Subjek Retribusi Jasa Usaha yang selanjutnya disebut Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Oaerah.
12.Badan adalah sekurnpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Oaerah (BUMO) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya tennasuk kontrak investasi kolektif dan bcntuk usaha tetap.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Oaerah.
14.Kas Daerah adalah Kas Oaerah Kabupaten Pesisir Barat.
15.Pedagang adalah setiap orang atau badan hukum yang menggunakan pasar dan perpasaran (pusat - pusat pertokoan/ perdagangan/ perbelanjaan dan pedagang umum lainnya atas jasa pcngaturan ternpai olch Pemerintah Oaerah) scbagai tempat melakukan kegiatan yang mencari keuntungan.
16.Bangunan Pasar adaJah semua bangunan beserta fasilitasnya yang berada dalam areal pasar.
17.Toko adalah ruang dagang yang bersifat pennanen/menetap dibatasi dengan dinding yang dapat ditutup dan dibuka.
18.Ruko adalah ruang dagang pennanen dan bertingkat yang dibatasi dengan dinding dengan penggunaan lantai dasar sebagai tempal berdagang dan Jantai atasnya sebagai tempat tinggal.
19.Gerobak adalah ternpat dagang berupa gerobak yang menggunakan roda dan dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat Jain.
20.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara.
21.Tempat Parkir khusus adalah tempat yang secara khusus disediakan dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelar ararr/Iingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
22.Kendaraan adalah kendaraan berrnotor yang dipergunakan untuk tempat berdagang dan dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
23.Penginapan adalah tempat yang disediakan olch Pemerintah Daerah untuk Illenginap/singgah.
24.Tempat Pele1angan adaJah tempat yang digunakan untuk melakukan pelelangan segala jenis barang dan komoditi, - 5 meliputi tempat pelelangan ikan yang terdiri dari tempat pendaratan ikan, derrnaga, penyelenggaraan pelelangan ikan, pelataran parkir, pengepakan dan lain sebagainya.
25.Terminal adalah pemberhentian kendaraan guna menurunkan penumpang orang darr/atau barang.
26.Hewan potong adalah sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
27.Rumah Pernotongan Hewan (RPH) adalah suatu bangunan dan/ atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan, selain unggas untuk konsumsi masyarakat luas.
28.Penonjolan ruang adalah penambahan ruang yang mengakibatkan dagangan berubahnya ruang tempat berdagang.
29.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah Bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besamya pokok Retribusi.
31.Surat Keterangan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
32.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi atau sanksi adrninistrasi berupa bunga atau denda.
33.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mula: dari penghimpunan data objek Retribusi dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
34.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pernenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
35.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. - 6 BABU JENIS RETRIBUSI JASA UBARA Pasal 2 Jenis Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini meliputi: