1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat.
7.Badan adalah orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi dan pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
10.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada diperairan.
11.Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
12.Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
13.Pembudidaya ikan-kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
14.Usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan adalah kegiatan yang secara khusus mengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan di laut dengan menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan.
15.Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangka, membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersil.
16.Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan yang dilakukan oleh Warga Negara Republik Indonesia.
17.Usaha membudidayakan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/ atau membiakkan dan memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan untuk tujuan komersil.
18.Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki orang atau badan usaha yang bergerak dibidang perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
19.Ikan adalah semua jenis ikan dan binatang lainnya serta tumbuh- tumbuhan yang hidup di perairan (laut, payau, dan tawar) yang diusahakan menjadi bahan makanan atau untuk keperluan industri maupun diperdagangkan.
20.Pengolahan adalah usaha untuk mempertahankan/meningkatkan mutu atau yang dapat merubah sifat produk sehingga mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya melalui proses teknologi.
21.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disebut SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah Kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjtnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
25.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Retribusi dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pegawasan penyetorannya.
26.Pemeriksaan adalah serangkain kegiatan menghimpun dan mengelola data keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundangan- undangan dan Retribusi Daerah .
27.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
28.Kas Daerah adalah kas daerah Kabupaten Pesisir Barat.