menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Pesisir Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 21);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 35);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 37); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT dan BUPATI PESISIR BARAT MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Ketentuan Lampiran I, Lampiran V dan Lampiran VII dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 21), diubah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Ditetapkan di Krui pada tanggal 30 April 2021 BUPATI PESISIR BARAT, ttd AGUS ISTIQLAL Diundangkan di Krui pada tanggal 30 April 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT, ttd N. LINGGA KUSUMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT PROVINSI LAMPUNG:03/1146/PSB/2021. SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM KABUPATEN PESISIR BARAT, EDWIN KASTOLANI B,SH.MP NIP. 19740526 200212 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Bahwa dalam rangka menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi dengan perkembangan dan dinamika peraturan perundang- undangan dan kondisi perekonomian masyarakat perlu meninjau kembali struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Pesisir Barat. dengan perkembangan perekonomian dan penambahan objek yang menjadi potensi Retribusi Jasa Usaha guna meningkatkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dan pembiayaan pembangunan Daerah dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Materi muatan Retribusi Jasa Usaha dalam Perubahan Peraturan Daerah ini terdiri dari :
a.Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah;
b.Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan/Villa;
c.Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga; II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 70 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR : 3 TAHUN 2021 TANGGAL : 30 April 2021 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH NO JENIS OBJEK TIPE TARIF (RUPIAH) FREKUENSI/JARAK 1 Pemakaian Lapangan Sepakbola 250.000 Per hari 2 Pemakaian tanah untuk usaha - Usaha kecil <4M² 25.000 Per m²/tahun - Usaha Menengah ≥4M² 50.000 Per m²/tahun 3 Pemakaian tanah untuk usaha di kawasan wisata 25.000 Per m²/tahun 4 Pemakaian tanah untuk BTS seluler dan menara lainnya 25.000 Per m²/tahun 5 Pemakaian Bangunan/Ruangan/Gedung - Gedung serba guna 750.000 Per hari - Gedung Wanita 250.000 Per hari - Gedung Kecamatan 150.000 Per hari - Operation Room Sekretariat Daerah 200.000 Per hari - Rumah Dinas >70 150.000 Per bulan - Rumah Dinas 70 70.000 Per bulan - Rumah Dinas 54 50.000 Per bulan - Rumah Dinas 36 25.000 Per bulan - Ruang Hunian Rumah Susun ASN 36 200.000 Per bulan 6 Pemakaian Baliho/Billboard/ Papan Reklame Pemakaian Baliho 4x6 M 40.000.000 Per Tahun Pemakaian Baliho 4x6 M 22.500.000 Per 6 bulan Pemakaian Baliho 4x6 M 12.500.000 Per 3 bulan Pemakaian Baliho 4x6 M 5.000.000 Per Bulan 7 Pemakaian Kendaraan - Bus 750.000 Per hari - Microbus 500.000 Per hari - Pick up 300.000 Per hari - Speed Boat <200 Pk 700.000 Per hari - Speed Boat ≥200 Pk 1.000.000 Per hari - Long Boat 500.000 Per hari - Rubber Boat 300.000 Per hari - Kapal Pelra 500.000 Per hari 8 Pemakaian Alat pertanian dan Alat Berat - Dump truck Besar 500.000 Per hari - Dump Truck Kecil 300.000 Per hari - Bulldozer 1.000.000 8 jam/Per hari - Back loader 1.500.000 8 jam/Per hari - Mesin gilas wales 10 ton 400.000 8 jam/Per hari Per hari - Ferry wheel loader 500.000 8 jam/Per hari - Motor grader, shovel 600.000 Per hari - Genset 30 VA 200.000 Per hari - Stone-Crusher 12.500.000 Per bulan - Hand tractor 2.500.000 Per bulan - Excavator Mini 1.500.000 8 jam/Per hari - Excavator Standart 1.800.000 8 jam/Per hari - Excavator Longarm 1.800.000 8 jam/Per hari - Truck Trailer 700.000 Kecamatan Pesisir Tengah - Truck Trailer 850.000 Kecamatan Way Krui - Truck Trailer 1.000.000 Kecamatan Karya Penggawa - Truck Trailer 850.000 Kecamatan Krui Selatan - Truck Trailer 1.500.000 Kecamatan Pesisir Utara - Truck Trailer 2.000.000 Kecamatan Lemong - Truck Trailer 1.200.000 Kecamatan Pesisir Selatan - Truck Trailer 1.500.000 Kecamatan Ngambur - Truck Trailer 1.700.000 Kecamatan Ngaras - Truck Trailer 2.000.000 Kecamatan Bangkunat BUPATI PESISIR BARAT, ttd AGUS ISTIQLAL SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM KABUPATEN PESISIR BARAT, EDWIN KASTOLANI B,SH.MP NIP. 19740526 200212 1 002 LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR : 3 TAHUN 2021 TANGGAL : 30 April 2021 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 21`TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN, PESANGGRAHAN/ VILLA NO JENIS TEMPAT TARIF (RUPIAH) FREKUENSI
1.Cottage Labuhan Jukung, Tanjung Setia dan Pulau Pisang 275.000 Hari/Kamar BUPATI PESISIR BARAT, ttd AGUS ISTIQLAL SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM KABUPATEN PESISIR BARAT, EDWIN KASTOLANI B,SH.MP NIP. 19740526 200212 1 002 LAMPIRAN VII PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR : 3 TAHUN 2020 TANGGAL : 30 April 2020 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 21`TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA NO JENIS PELAYANAN TARIF (RUPIAH) FREKUENSIWISATAWAN DOMESTIK WISATAWAN MANCANEG ARA
1.Tempat rekreasi wisata : - Wisata pantai 3.000 10.000 Perorang/Sekali masuk - Wisata sungai/air terjun/Goa 3.000 10.000 Perorang/Sekali masuk - Wisata selancar 100.000 1.000.000 Perorang/Kunjun gan 2. Kendaraan masuk Kawasan wisata:
a.Kendaraan bermotor roda lebih dari 4 (empat) 7.000 Sekali masuk
b.Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) 5.000 Sekali masuk
c.Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 3.000 Sekali masuk 3 Sewa Kios / Los di kawasan wisata - Kios 300.000 /Unit/bulan - Los 250.000 /Unit/bulan 4 Sewa Kendaraan Wisata
a.Sepeda Anak 10.000 /Unit/ 3 jam
b.Sepeda Dewasa 15.000 /Unit/ 3 jam
c.Sepeda Tandem 25.000 /Unit/ 3 jam BUPATI PESISIR BARAT, ttd AGUS ISTIQLAL SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM KABUPATEN PESISIR BARAT, EDWIN KASTOLANI B,SH.MP NIP. 19740526 200212 1 002