1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
9.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tersebut.
11.Subjek Retribusi Perizinan Tertentu yang selanjutnya disebut Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
15.Bangunan gedung adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
16.Bangunan permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 (lima belas) tahun.
17.Bangunan semi permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 (lima) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
18.Bangunan sementara/darurat adalah bangunan yang ditinjau dan segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 (Lima) tahun.
19.Kavling/Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
20.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruh atau sebagian baik membangun bangunan baru maupun menambah, merubah, merehabilitasi dan/atau memperbaiki bangunan yang ada, termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
21.Garis sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dan bidang terluar dari suatu massa bangunan gedung yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, tepi pantai atau as pagar, jalan kereta api, rencana saluran, dan/ atau jaringan listrik tegangan tinggi.
22.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis sempadan yang diatasnya atau sejajar belakangnya dapat didirikan bangunan gedung.
23.Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis sempadan yang diatasnya atau sejajar belakangnya dapat dibuat jalan masuk.
24.Tinggi bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan sampai titik puncak dari bangunan.
25.Pagar pekarangan adalah suatu pagar yang dikonstruksikan untuk membatasi persil.
26.Meter lari yang selanjutnya disingkat m adalah ukuran untuk ketinggian atau panjang suatu bangunan.
27.Indeks kawasan adalah indeks dalam angka yang menunjukan kawasan tertentu.
28.Monopole adalah menara telekomunikasi yang bangunannya membentuk rangka/bahan baja tunggal.
29.Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat dengan menggunakan kendaraan.
30.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
31.Angkutan pedesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam wilayah desa atau wilayah antar desa dalam kabupaten atau dalam daerah.
32.Mobil bus umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 16 (enam belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan sebagai kendaraan umum.
33.Mobil penumpang umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak 8 (delapan) sampai dengan 12 ( dua belas ) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan sebagai kendaraan umum angkutan umum.
34.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
35.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual minuman berakohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
36.Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disingkat TBBadalah tempat penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
37.Hotel, retoran, bar adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pariwisata.
38.Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan termasuk untuk melakukan survei atau eksplorasi perikanan.
39.Ikan adalah semua jenis ikan dan binatang lainnya serta tumbuhtumbuhan yang hidup diperairan (laut, payau, dan tawar) yang diusahakan menjadi bahan makanan atau untuk keperluan industri maupun diperdagangkan.
40.Pengolahan adalah usaha untuk mepertahankan/meningkatkan mutu atau yang dapat merubah sifat produk sehingga mendapatkan manfaat yang sebesar- besarnya melalui proses teknologi.
41.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
42.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
43.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
44.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
45.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Retribusi dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
46.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Retribusi Daerah.
47.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: