1.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
2.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
3.Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disingkat OKKPD adalah unit kerja Pemerintah Daerah kabupaten yang membidangi pangan dan sesuai tugas dan fungsi diberikan kewenangan melakukan Pengawasan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT
4.Tim teknis adalah sekelompok orang yang berasal dari internal dan eksternal OKKPD yang memiliki kompetensi atau kepakaran terkait sistem audit dan teknis sesuai ruang lingkup pendafataran Pangan Segar Asal Tumbuhan.
5.Reviewer adalah personil internal yang ditunjuk oleh Ketua OKKPD Kabupaten untuk melakukan verifikasi terhadap hasil verifikasi terhadap hasil inspeksi atau laporan hasil uji dari laboratorium.
6.Pangan segar asal tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa tambahan pangan (BTP) kecuali pelilinan.
7.Petugas/tim pengawas adalah personel yang secara resmi ditugaskan oleh OKKPD untuk melakukan pengawasan registrasi PSAT.
8.Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil yang selanjutnya disingkat PSAT-PDUK adalah PSAT yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil didalam Wilayah Republik Indonesia dengan bahan baku yang berasal dari produk dalam negeri atau campuran dengan produk luar negeri.
9.Pelaku usaha PSAT adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih sub sistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
10.Pelaku usaha Pangan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil meliputi usaha mikro dan usaha kecil, dan Pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan PSAT Produksi Dalam Negeri meliputi usaha menengah, serta Pelaku usaha PSAT Produksi Luar Negeri meliputi usaha besar.
11.Usaha mikro PSAT adalah usaha PSAT produktif milik orang perorangan atau badan usaha yang memiliki modal sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), di mana semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
12.Usaha kecil PSAT adalah usaha PSAT produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki modal lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), di mana semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
13.Usaha Menengah PSAT adalah usaha PSAT produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan, atau badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan dengan kriteria memiliki modal usaha lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di mana semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT
14.Usaha Besar PSAT adalah usaha PSAT produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan, atau badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan usaha kegiatan ekonomi di Indonesia.
15.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
16.Daftar pelanggan adalah data individu atau badan usaha yang menjadi pembeli produk dari pelaku usaha yang memproduksi/menangani PSAT dan dapat juga berupa keterangan pasarnya.
17.Daftar pemasok adalah daftar individu atau badan usaha yang menyediakan kebutuhan bahan baku pelaku usaha yang melakukan penanganan PSAT.
18.Bagan alir produksi adalah gambaran rangkaian tahap proses produksi dari penerimaan bahan baku sampai produk akhir dengan penjelasan disetiap tahapnya.
19.Denah ruang penanganan produk adalah peta berukuran kecil yang menunjukkan dan menggambarkan detail lokasi dari suatu bangunan yang digunakan dalam penanganan PSAT, mulai dari penerimaan bahan baku sampai dengan produk jadi.
20.Informasi produk adalah keterangan yang berisi tentang produk terkait dengan pendaftaran yang akan dilakukan.
21.Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
22.Kemasan asli adalah kemasan yang digunakan produsen pertama, dapat berupa kemasan eceran.
23.Kemasan eceran adalah kemasan akhir yang tidak dibuka untuk dikemas kembali dan diedarkan.
24.Rancangan label dan kemasan adalah bentuk label dan kemasan yang akan digunakan pelaku usaha PSAT dalam peredaran produknya.
25.Laporan hasil uji adalah informasi tentang keamanan dan/atau mutu PSAT yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah terakreditasi.
26.Laporan hasil uji mutu beras adalah informasi tentang mutu beras premium atau medium yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah terakreditasi.
27.Surat keterangan level penerapan sanitasi higiene yang selanjutnya disingkat SKLPSH adalah pengakuan oleh OKKP terhadap unit pengemasan dalam penerapan sanitasi higienis pada level 1,2,3, atau 4.