1.Daerah adalah Kabupaten Bupati Pesisir Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
3.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD terkait adalah Perangkat daerah yang membidangi urusan kebersihan dan keindahan.
6.Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran, termasuk diantaranya debu, sampah dan bau.
7.Keindahan adalah keadaan lingkungan yang nyaman, estetik dan proporsional.
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalankabel.
9.Jalur Hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan yang dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
10.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari perkerasan permukaan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.
11.Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan,saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.
12.Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan, yang diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar,kedalaman dan tinggi tertentu.
13.Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasai oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan dan fungsi jalan.
14.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
15.Pengusaha Pariwisata adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang pariwisata.
16.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
17.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
18.Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
19.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan ,apartemen dan asrama.
20.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas kedalam media air dari suatu usaha dan / atau kegiatan.
21.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat.
22.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran-ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
23.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatankhusus.
24.Bangun-bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia, merupakan lingkungan yang tercipta oleh sebab kerja manusia yang berdiri di atas tanah atau bertumpu pada landasan dengan susunan tertentu sehingga terbentuk ruang yang terbatas seluruhnya atau sebagian diantaranya berfungsi sebagai dan/atau tidak sebagai pelengkap bangunan gedung.
25.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
26.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
27.Taman adalah kebun yang banyak ditanamai beraneka jenis bunga berwarna warni.
28.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hiduplain.
29.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum.