1.Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Repiublik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang tugasnya memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Badan adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan penelitian dan pengembangan di Daerah.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
8.Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum.
9.Riset adalah kegiatan dalam upaya penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terdiri dan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
10.Inovasi adalah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan /atau sosial.
11.Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau pembaharuan dalam pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
12.Sistem Inovasi Daerah adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan Inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang Inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di Daerah. https://jdih.pesisirbaratkab.go.id/ BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARA
13.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
15.Rencana Induk Penelitian dan Pengembangan adalah dokumen yang berisi rencana induk dan tema riset 5 tahunan.
16.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
17.Diseminasi adalah penyebarluasan ide/gagasan atau suatu kegiatan penyebarluasan ide/gagasan tentang inovasi yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.