1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Pesisir Barat.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pembinaan dan Pemberdayaan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
7.Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan oleh Pemerintah dan Masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Mikro mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
8.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan diberbagai aspek agar dan Usaha Mikro memperoleh kepastian yang sama, dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
9.Usaha Mikro adalah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala mikro dan atau memenuhi kriteria yang hasil penjualan tahunan atau kepemilikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
10.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha seluas- luasnya.
11.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa usaha mikro telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
12.Jaringan Usaha adalah hubungan mata rantai sebagai saluran pengembangan dan perluasan usaha Usaha Mikro.
13.Perlindungan Usaha Mikro adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha serta untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha demi keberlangsungan Usaha Mikro.
14.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro.
15.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
16.Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
17.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
18.Pendataan adalah proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan publikasi data yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui instansi pusat dan daerah dan/atau pihak yang berkepentingan.
19.Jangka waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan usaha yang diberikan kepada Usaha Mikro.
20.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha mikro dengan Usaha Kecil, Menengah dan/atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Kecil, Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
21.Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pelaku Usaha Mikro.
22.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan materi pendidikan dan pelatihan serta cara yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan.
23.Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki untuk melakukan tindakan yang bersifat fisik maupun mental.
24.Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan adalah institusi yang secara riil melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia pelaku Usaha Mikro;
25.Monitoring adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang sedang berjalan untuk mengetahui keberhasilan, dan kemungkinan adanya hambatan, kendala, penyimpangan, kelemahan, atau kekurangan yang terjadi selama pendidikan dan pelatihan.
26.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya.